NOA l Abdya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) pada Jumat sore (3/6/2022) lalu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tokopika senilai Rp1,3 miliar, sumber APBK tahun 2020, di Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM Perindag).
Dua tersangka yang ditetapkan itu yakni, MSA (27) dan KHZ (52). MSA dalam kasus itu merupakan rekanan, atau penyedia barang yang menjabat sebagai Direktur PT KGB.
Sementara KHZ yang saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan merupakan PPK pada Dinas Koperasi UKM Perindag Abdya. Penetapan itu sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor : R-1/Fd.1/06/2022 tanggal 3 Juni 2022.
Atas penetapan tersebut, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Aceh, Ivandi Akmal memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Abdya.
“Patut kita beri apresiasi ke kepada Kejari Blangpidie atas penetapan tersangka kasus Tokopika ini, bahkan satu diantaranya sudah dilakukan penahanan,” kata Ivandi Akmal kepada noa.co.id, Jum’at (15/7/2022).
Namun, lanjutnya, pihaknya juga berharap penegakan hukum dugaan korupsi pada kasus Tokopika tersebut harus berkeadilan tidak hanya berhenti pada satu orang yaitu PPK-nya saja.
“Rekanan yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kita harap hendaknya juga segera ditahan sesuai prosedur hukum,” imbuh Ivandi.
Ivandi menilai, dalam kasus tersebut tidak tertutup kemungkinan ada tersangka pihak lain. “Jika kasus ini benar-benar dibuka maka tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya juga terlibat,” katanya.
Jika memang ada, katanya, siapapun yang terlibat harus di proses secara hukum yang bermartabat dan berkeadilan, sehingga masyarakat Kabupaten Abdya semakin percaya dengan hukum dan mendapatkan keadilan.(RED).