Mediasi Tak Tercapai, PT GMP Akan Melaporkan Pelaku Penggelapan Ke Polda Aceh - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Senin, 11 Juli 2022 - 21:14 WIB

Mediasi Tak Tercapai, PT GMP Akan Melaporkan Pelaku Penggelapan Ke Polda Aceh

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Permasalahan penggelapan keuangan yang dialami oleh PT. Global Mitra Prima perwakilan Aceh yang dilakukan oleh salah seorang warga Banda Aceh, FM (35), akan dilaporkan oleh pihaknya ke Polda Aceh.

Pasalnya, pihak perwakilan yang melakukan koordinasi dengan pihak keluarga FM, tidak membuahkan hasil.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Darul Imarah, Ipda Jumadil Firdaus, S.Psi, M.H mengatakan, mediasi kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.

Baca Juga :  Luruskan Dugaan Pungli, Pj Keuchik Pante Rakyat Tunjuk Rahmat CS Sebagai Kuasa Hukum

“Mediasi kedua belah pihak, antara perwakilan dari PT. GMP dan keluarga FM, tidak mencapai kesepakatan yang masksimal,” ujar Kapolsek.

Ipda Jumadil menjelaskan, pihak perwakilan dari PT. GMP dalam waktu dekat ini akan melaporkan kasus penggelapan dana perusahaan ke Polda Aceh yang dilakukan oleh FM senilai Rp. 25 juta.

Baca Juga :  Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

“Mereka akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh dalam waktu dekat,” katanya.

Sementara itu, pasca percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh FM di hadapan pimpinan perusahaan dengan cara menusuk diri dengan sebilah pisau, Kamis, (7/7/2022) pagi, kini kondisinya sudah membaik.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh yang Baru Dilantik

“Kondisi kesehatan FM sudah mulai membaik, hal ini dibuktikan bahwa pasien FM dari RSUD ZA Banda Aceh, hari Jumat (8/7/2022) sudah diperbolehkan pulang kerumah dengan syarat rawat jalan oleh tim medis ,” tuturnya Kapolsek mengutip keterangan dari isteri FM. (**)

Share :

Baca Juga

Hukrim

KPK Sita Rumah Anak Buah SYL terkait Dugaan Korupsi

Hukrim

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di BM

Daerah

WALHI Aceh : Sekda Subulussalam Jangan Jadi Jubir PT Sawit Panen Terus

Hukrim

Kejagung Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Hukrim

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Hukrim

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Pertamina di Aceh Tamiang

Hukrim

Berkedok Pesantren, Pria Ini Pakai Uang Sumbangan untuk Beli Sabu

Hukrim

Polisi Amankan 4 Mucikari dan 5 PSK di Banda Aceh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!