Terkait Kebijakan Impor, Disperindag Aceh Gelar Sosialisasi - NOA.co.id
   

Home / Advetorial

Selasa, 28 Juni 2022 - 22:08 WIB

Terkait Kebijakan Impor, Disperindag Aceh Gelar Sosialisasi

REDAKSI

NOA I Aceh Utara – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan Impor di Kabupaten Aceh Utara, Selasa (28/06/2022).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Ir. Mohd. Tanwier, MM yang diwakili Kabid Perdagangan Luar Negeri, T. Satria Wira, SE, MM, mengatakan, perdagangan untuk memenuhi kebutuhan tiap-tiap Negara.

“Kegiatan Impor merupakan salah satu kegiatan penting suatu Negara dalam menjalin hubungan perdagangan dengan Negara lain, tidak semua Negara dapat menghasilkan suatu produk yang dibutuhkan oleh Negara itu sendiri,” katanya.

Menurut Satria Wira, selain Ekspor, kegiatan Impor juga dapat menambah pendapatan devisa suatu Negara. Hal tersebut, dipengaruhi oleh berbagai faktor, misalnya dari nilai pendapatan bea masuk barang Impor yang cukup besar.

“Berdasarkan data yang dirilis oleh BPS Aceh, realisasi Ekspor Aceh pada tahun 2022 terhitung per Januari hingga April, melalui pelabuhan yang ada di Aceh yaitu sebesar US$ 194.036.479 sedangkan impor tercatat sebesar US$ 19.051.768.,” imbuh Satria.

Maka dari itu, kata Satria, pada tahun 2022 Aceh mengalami peningkatan Surplus Neraca Perdagangan sebesar US$ 93.158.859 atau meningkat sebesar 92,35%.

Ia juga mengatakan, realisasi peningkatan Impor tersebut melalui beberapa pelabuhan di Aceh, diantaranya Pelabuhan Calang Aceh Jaya, Krueng Geukuh, Pelabuhan Kuala Langsa, Pelabuhan Malahayati dan Pelabuhan Lhoknga.

“Realisasi peningkatan Impor didominasi oleh kelompok alat-alat dan bahan untuk keperluan Industri,” katanya.

Baca Juga :  Pentas Urban Art Sukses, Kolaborasi Seniman Aceh-Jabar Buat Penonton Terpukau

Untuk saat ini, sebut Satri, Aceh memiliki dua pelabuhan yang telah ditetapkan sebagai pelabuhan Impor Produk tertentu yaitu Pelabuhan Krueng Geukuh dan Pelabuhan Kuala Langsa.

“Penetapan Impor Produk tertentu merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka melakukan tertib Impor sekaligus strategi pengamanan pasar dalam Negeri. Indonesia memiliki wilayah daratan yang sangat luas dan memiliki banyak pintu masuk pelabuhan di banyak pulau diseluruh nusantara,” katanya.

Oleh karena itu, tambah dia, agar dapat mengurangi berbagai bentuk pelanggaran dari aktifitas Impor, maka Pemerintah mengawasi dan membatasi beberapa pintu masuk pelabuhan sebagai pelabuhan Impor Produk tertentu.

Ia berharap, pelaku usaha Impor di Aceh memanfaatkan dengan maksimal mungkin. Karena, hal ini sebagai bentuk dukungan merealisasikan kedua pelabuhan tersebut.

“Pemerintah Aceh terus berupaya meningkatkan dan mendorong aktivitas Ekspor dan Impor, peningkatan Nilai Ekspor dengan mengandalkan beberapa produk unggulan Ekspor Non Migas. Diantaranya adalah komoditi kopi arabika Gayo Specialty, Ikan Tuna, Minyak Nilam, Cengkeh, Pinang dan juga hasil Industri seperti bahan kimia Anorganik serta Batu Bara,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, Pemerintah terus berupaya meningkatkan Ekspor diantaranya dengan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi Ekspor dan Impor. Sehingga, dapat melakukan promosi dan misi dagang, guna lebih mengenalkan Produk Aceh ke pasar Dunia.

Ia juga menambahkan, usaha dan upaya lain yang sedang diupayakan dan dilakukan Pemerintah adalah membuka akses jalur perdagangan baru, diantaranya membuka konektivitas dagang langsung Aceh dengan Kepulauan Andaman dan Nicobar India serta peningkatan konektivitas pelabuhan Krueng Geukueh – Pelabuhan Port Klang Malaysia dan Pelabuhan di Singapura,

Baca Juga :  Ikut Zikir Rutin Pemerintah Aceh, Bupati Bireuen Ajak Semua Pihak Sukseskan Imunisasi Anak

“Usaha dan Upaya ini diharapkan dapat mendorong aktifitas perdagangan Ekspor dan Impor di Aceh,” jelas Satria Wira.

Tidak hanya itu, Satria juga menjelaskan, terdapat beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh mengenai Kawasan Berikat, Pusat Logistik Berikat dan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

“Maka dari itu, manfaatkan waktu dan kesempatan ini untuk menyerap informasi terbaru dan juga saling bertukar pikiran dengan para narasumber tentang bagaimana aturan-aturan dibidang Impor yang berlaku serta manfaat dari beberapa fasilitas kemudahan dalam melaksanakan kegiatan ekspor impor.”, harap Wira.

Ketua Panitia pelaksana, Munawar Khalil, ST, MT, mengatakan, tujuan kegiatan tersebut ialah sebagai upaya untuk memberikan para pelaku usaha dapat memahami mengenai kebijakan Impor dan juga mekanisme Impor barang terbaru, terutama kebijakan Impor Produk tertentu.

“Agar pelaku usaha mengerti dan memahami serta dapat mengimplementasikan kegiatan Impor barang terutama kegiatan Impor barang di Pelabuhan Krueng Geueukueh yang telah mendapat izin sebagai salah satu Pelabuhan yang dapat mengimpor produk tertentu di Indonesia,” kata Munawar dalam laporannya.

Ia menambahkan, kegiatan yang berlangsung satu hari di Aceh Utara tersebut menghadirkan sejumlah pemateri dengan mendatangkan nara sumber baik dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Lhokseumawe, Stasiun Karantina Pertanian Provinsi Aceh, dan juga dari PT, Pelindo Lhokseumawe.

Baca Juga :  Sekda Terima Kunjungan Tim Itjen Kemendagri

Ia juga menjelaskan, bahwa dasar pelaksanaan kegiatan tersebut oleh DPA – SKPA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Tahun Anggaran 2022.

Sedangkan peserta yang ikut dalam Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Impor di Aceh Utara tersebut sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima) orang peserta, yang terdiri dari Importir, Eksportir dan pelaku usaha lainnya.

Lanjut Satria, terdapat beberapa fasilitas yang diberikan untuk peserta seperti seminar Kit, Konsumsi serta uang saku dan transportasi.

“Terselenggaranya kegiatan ini adalah atas kerjasama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh dengan Dinas Perdagangan Industri, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara, juga memberikan sambutan dan arahan sekaligus membuka kegiatan itu secara resmi.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh yang diwakili Kabid Perdagangan Luar Negeri, T. Satria Wira, SE, MM, Kepala Dinas Perdagangan, Perindsutrian Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara, Nara sumber, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Perindsutrian Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara, Peserta dan Undangan lainnya. (Adv/Disperindag Aceh)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Ngabuburide dan Bukber Masyarakat Ramaikan Aceh Festival Ramadhan 2022

Advetorial

Fasilitasi Eksportir UKM, Kemendag Luncurkan Platform Pelayanan Satu Pintu “InaExport”, Ini Kata Disperindag Aceh

Advetorial

300 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Telah Disuntikkan Kepada Masyarakat

Advetorial

Siswa SMAN 7 Kembali Raih Medali Emas dan Perak di Event Science Castle in Asia 

Advetorial

PPKM Mikro Level 1 dan 2 di Aceh Diperpanjang Hingga 14 Februari 2022

Advetorial

Gelar Budaya Negeri Seribu Bukit, Lestariakan Tarian Saman Aceh Dalam Menyiarkan Islam

Advetorial

Destinasi Wisata Bahari Simeulue Surga Tersembunyi di Samudra Hindia

Advetorial

Melangkah Bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Menuju Generasi Gemar Membaca