Sejak April Hingga November, Bank Aceh Telah Realisasi BPUM Aceh 61,24 Persen - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:41 WIB

Sejak April Hingga November, Bank Aceh Telah Realisasi BPUM Aceh 61,24 Persen

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Bank Aceh Syariah telah mencairkan sebanyak Rp 214 miliar dana bantuan produktif usaha mikro (BPUM) untuk 178.699 penerima di seluruh Aceh. Realisasi pencairan untuk BPUM Aceh tersebut sudah 61,24 persen, terhitung sejak April hingga 9 November 2021.

Supervisor Humas Bank Aceh Syariah Ziad Farhad, di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (11/12/2021) menyebutkan, total penerima BPUM di Aceh seluruhnya sampai hari ini berjumlah 291.784 orang, yakni untuk tahap pertama sebanyak 5.832 penerima dan tahap kedua mencapai 75.096 penerima. Kemudian, untuk tahap ketiga mencapai 133.835 orang, dan tahapan keempat sebanyak 77.021 penerima.

Baca Juga :  Harga beras di Banda Aceh melambung tinggi

Namun, kata Ziad, dari 291.784 penerima tersebut yang sudah memproses pencairannya baru 178.699 penerima. Artinya masih ada sebanyak 113.085 orang yang belum memproses pencairannya. “Untuk jumlah uangnya sendiri masing-masing penerima BPUM Aceh tersebut mendapatkan bantuan sebanyak Rp 1,2 juta per orang,” ujarnya.

Baca Juga :  Atdag Washington DC, Pakaian jadi Indonesia memegang peran penting sebagai pemasok global  

Ziad menjelaskan, belum disalurkannya dana BPUM kepada 113.085 penerima tersebut karena memang yang bersangkutan belum mengambilnya, apakah karena masih bermasalah dengan administrasi seperti identitas, atau ada hal lainnya.

Ziad mengingatkan kepada penerima untuk dapat segera mencairkan, mengingat tanggal jatuh temponya tidak lama lagi. “Tempo pencairannya untuk tahun ini sampai 30 Desember 2021. Namun, secara teknis mekanisme jadwal pencairan itu ditentukan oleh pihak Kementrian Koperasi dan UKM,” katanya.

Baca Juga :  Aceh Selatan Juara II Produk Kerajinan Unggulan Terbaik Tingkat Provinsi Aceh

Meski demikian, Ziad berharap jadwal pencairan dana BPUM tersebut masih bisa diperpanjang hingga tahun depan. “Kita mengimbau kepada penerima BPUM untuk segera mengurus pencairannya melalui Bank Aceh Syariah terdekat, untuk diproses secepatnya,” pungkas Ziad.(RED).

Share :

Baca Juga

News

Uni Eropa Sepakat Tambah Bantuan Militer ke Ukraina hingga US$1,63 M

News

ASN Dishub dan BPKA Donorkan 200 Kantong Darah

News

PPKM Diperpanjang, Masuk RI dan Naik Haji Boleh Lewat Bandara Ini

News

Kontrak Bersama APBA 2022 Tahap V Diteken, Total 1666 Paket Strategis Senilai 2 Triliun 54 Miliar Lebih

News

Rumahnya Direhab TNI, Nek Saumi Sangat Bersyukur 

News

Dua Terdakwa Tipikor Dana BOK Dinas Kesehatan Pidie Jaya Du tuntut 4,6 Tahun

News

Ini 3 Perusahaan Minyak Asing yang Membuka SPBU di Indonesia

Nasional

Jaksa BerAKHLAK Menuju Indonesia Emas

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!