NOA l Abdya – AVY salah seorang warga Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terpaksa harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Pasalnya, pemuda 22 tahun tersebut kedapatan menjual narkoba.
AVY ditangkap saat sedang bertransaksi menjual Ganja di Simpang Lawang Kecamatan Susoh Desa Padang Baru pada Rabu (29/6/2022).
“Pelaku ditangkap berkat informasi bahwa AVY hendak melakukan transaksi jual beli ganja di lokasi tersebut,” kata Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto, Rabu (29/6/2022).
Mendapatkan informasi itu, lanjutnya, pihaknya langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku yang saat itu sedang duduk di pos jaga.
“Mengetahui pelaku sedang duduk di pos jaga, polisi langsung mendekatinya dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” sebut Kasat Resnarkoba.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sambungnya, tim Satresnarkoba berhasil menemukan satu bungkus besar berisi ganja kering dibalut dengan plastik warna merah.
“Saat ditangkap ganja itu disimpan pelaku dalam saku celananya,” terang Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut, Hengky menyebutkan, selain melakukan penggeledahan saat penangkapan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan di rumah pelaku.
“Saat kita melakukan pemeriksaan di rumah pelaku, kembali kita berhasil menemukan 25 bungkus ganja kering yang disimpan pelaku dibawah tempat tidur di dalam kamarnya,” terang Kasat Resnarkoba.
Lanjut Hengky, total semua barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku sebanyak 26 bungkus ganja kering dengan berat keseluruhan 300 gram.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hengky sembari menyebutkan pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan untuk proses selanjutnya.(RED).