Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Puskesmas Singkohor Terancam Didenda - NOA.co.id
   

Home / News

Jumat, 17 Desember 2021 - 15:09 WIB

Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Puskesmas Singkohor Terancam Didenda

REDAKSI

NOA | Aceh Singkil – Proyek pembangunan dan rehabilitasi Puskesmas Singkohor, Aceh Singkil yang menelan Anggaran dua meliar lebih,sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021, terancam di denda. Pasalnya, paket pekerjaan proyek tersebut sudah habis masa tanggal selesai, sementara pekerjaan pembangunan belum tuntas seratus persen.

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan informasi nama proyek dengan Anggaran, Rp2.835.500.000, pelaksana CV. Raisa dengan nomor kontrak 445/06.A/SPKD/DINKES-TDR/DAK/2021, tanggal mulai 19 Juni 2021, tangal selesai 15 Desember 2021, jangka waktu 150 hari kelender.

Baca Juga :  Operasi Zebra Seulawah, Lantas Polres Aceh Singkil Himbau Masyarakat Ikut Vaksinasi

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil, H. Subarsono S.Mn kepada noa.co.id, Kamis (16/12/2021) membenarkan pengerjaan proyek tersebut terlambat selesai pengerjaannya. Akibatnya, tentu terancam didenda.

“Memang diberikan waktu tambahan selama 50 hari pengerjaan, disaat itulah akan ada sangsi denda, sementara kesiapan pengerjaan saat ini lebih kurang baru 64 persen,” ucap Subarsono.

Tentunya, katanya, ancaman denda pada CV yang bekerja, terhitung di mulai pertanggal 16 Desember 2021 per hari per satu mil hingga selesai pengerjaan. “Jika ia mampu menyelesaikan kurang 50 hari, maka dendanya berkurang artinya sesuai kecepatan pengerjaan,” tutur H. Subarsono

Baca Juga :  Baitul Mal Aceh Singkil Gelar Lomba Motivasi Peningkatan Aqidah Mualaf

Lanjut Kepala Dinkes H. Subarsono menceritakan awal mulanya sebab akibat turun kontrak kerja pada paket tersebut, dimana saat itu lagi terjadi Covid 19 sehingga aktifitas pekerjaan belum dikerjakan. “ Makanya terlambat satu bulan, sementara kontrak sudah ditanda tangani, jadi apa boleh buat, ya tetap didenda,” katanya.

Baca Juga :  Kepala Desa Lentong Besama Warga Suksekan Vaksinasi Nasional Sehat Halal Dan Berkualitas

Sementara itu, PPTK Dinas Kesehatan, Mukhsin menuturkan, masa tambahan pekerjaan bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa. “Dari dsar itulah masa kerja tambahan 50 hari terhitung dari tanggal hari ini 16 Desember 2021 hingga selesai dengan denda satu hari satu mil dari sisa kontrak,” singkatnya.(Khairi).

Share :

Baca Juga

News

Kodim 0102/Pidie Gelar Upacara HUT TNI Ke-77, Pj Bupati Pidie Sebagai Inspektur

Nasional

Dirjen Bina Adwil Dorong Camat Bumikan Pancasila melalui Media Sosial

News

Shahbaz Sharif Dilantik Jadi PM Baru Pakistan usai Drama Imran Khan

News

Wapres Sebut Ikhtiar Bersama Kunci Tingkatkan Ekonomi Umat

News

Polemik PT CA, Ketua DPRK: Akan Kita Sikapi Secara Serius

News

Pastikan Harga Sembako Stabil Di Bulan Ramadhan, Pj Bupati Pidie Jaya Sidak Pasar

News

Penjabat Ketua TP PKK Aceh Hadiri Khazanah Piasan Nanggroe 2023

News

Terungkap! Mayat di Pinggir Jalan Korban Pembunuhan 2 Pelaku Ditangkap