Pasca Penganiayaan Oknum Sat Pol PP-WH, Keluarga Korban Minta Ketua DPRK Kota Banda Aceh Turun Tangan - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Sabtu, 25 Juni 2022 - 12:33 WIB

Pasca Penganiayaan Oknum Sat Pol PP-WH, Keluarga Korban Minta Ketua DPRK Kota Banda Aceh Turun Tangan

REDAKSI

NOA I Banda Aceh – Pasca terjadi insiden penganiayaan terhadap Misran (23), keluarga korban meminta kepada Ketua DPRK Kota Banda Aceh untuk turun tangan dan peduli terhadap masyarakat miskin yang selama ini tertindas oleh para penguasa Dzalim. Karena, hal ini sangat bertolak belakang dengan Selogan Walikota Banda Aceh H Aminullah Usman yaitu “Kota Madani dan Gemilang Dalam Bingkai Syariah”, Sabtu (25/06/2022).

Penganiayaan itu terjadi di jalan H.T. Usman Desa Doy, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh pada tanggal 10 Februari 2022 lalu.

Oleh karena itu, Ayah Lah mengatakan, tindakan amoral oknum Satuan Polisi Pamong Praja- WH Kota Banda Aceh kepada rakyat jelata yang telah melanggar hukum tersebut telah mencoreng Kota Madani dalam Bingkai Syariah.

“Maka kami dari keluarga korban Penganiayaan meminta kepada Legislatif untuk memanggil dan menegur oknum tersebut dan kalau terbukti melanggar hukum maka harus diberhentikan dari kesatuannya,” kata Ayah Lah.

Ia juga menuturkan, akibat dari pembantaian oknum Pol PP-WH Kota Banda Aceh, merasa sangat dirugikan baik kerugian materil maupun immaterial.

“Kami tidak ada uang, maka harus berhutang pada tetangga puluhan juta rupiah untuk biaya pengobatan dan terapi anak kami, disamping itu juga kami harus merawatnya berbulan-bulan dirumah, sementara kami adalah keluarga Miskin yang harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah,” ungkap Ayah Lah.

Baca Juga :  Polda Aceh Diminta Selidiki dan Usut Aliran Uang Negara ke DPC Gerindra Banda Aceh

Untuk diketahui, lnjut Ayah Lah pasca kejadia penganiayan tersebut pada tanggal 16 Februari 2022 beberapa Petinggi Sat Pol PP-WH Kota Banda Aceh yang tidak disebutkan namanya menjenguk Korban dijalan Tongkol II Nomor 382 Perumnas Ujung Batee Desa Neuhen Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar untuk meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan anak buahnya yang tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).

“Mereka menjenguk anak kami dan menangis-nangis sementara kami dari keluarga korban sudah heran, karena anak kami Misran (23 Tahun tidak sembuh dengan tangisan mereka, melainkan harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk berobat,” pungkas Ayah Lah

Kuasa Hukum Rusdi,SH mengatakan, Negara Indonesia adalah Negara hukum bukan Negara Kekuasaan dimana setiap penduduk Indonesia wajib mendapatkan perlindungan yang sama dimata hukum tanpa memandang stastus social dan golongan (equality before the law).

Baca Juga :  Petugas Rutan Kelas IIB Sigli Gagalkan Penyeludupan Ganja

“Korban Pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh yang menyebabkan korban merasa sakit yang sangat serius dibagian dada diduga akibat kena pukulan secara bergantian, yang menyebabkan terkilir pada bagian tangan sebelah kiri diduga kena pukulan benda tumpul, rasa sakit pada kepala bagian belakang dan rasa sakit yang sangat serius pada bagian kemaluan kondisi ini diperparah dengan tindakan arogansi oleh Petugas dilapangan secara berjamaah yang menyebabkan korban tidak berdaya, akibat dari insiden ini korban telah dilakukan Visum di Rumah Sakit Bhayangkara dan telah membuat Laporan Penganiayaan ke Polresta Banda Aceh Nomor LP/B/73/II/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH pada tanggal 12 Februari 2022 dan saat ini masih dalam tahapan Penyidikan,” kata Kuasa Hukum Rusdi S.H.

Oleh karena itu, Usman berharap kepada Instansi kepolisian maupun Ketua DPRK Kota Banda Aceh Farid Nyak Umar S.T, untuk menindak lanjuti perkara tersebut sampai tuntas. Karena, pelaku merupakan Publik Figur yang seharusnya menjadi contoh teladan sebagai Kota Gemilang dalam Bingkai Syariah.

Baca Juga :  Partai Demokrat Pidie Jaya Terima Berkas Pendaftaran Pasangan Safar

“Seharusnya menjadi contoh bukan malah menjadi boomerang dan ocehan di masyarakat, akibat dari kejadian ini korban melalui kuasanya meminta kepada oknum pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP (Kitab Undan – undang Hukum Pidana),” pungkas Usman S.H. kuasa hukum korban. (Red)

Artikel Pasca Penganiayaan Oknum Sat Pol PP-WH, Keluarga Korban Minta Ketua DPRK Kota Banda Aceh Turun Tangan pertama kali tampil pada NOA.co.id.

Sumber Berita

Artikel Pasca Penganiayaan Oknum Sat Pol PP-WH, Keluarga Korban Minta Ketua DPRK Kota Banda Aceh Turun Tangan pertama kali tampil pada NOA.co.id.

Sumber Berita

Artikel Pasca Penganiayaan Oknum Sat Pol PP-WH, Keluarga Korban Minta Ketua DPRK Kota Banda Aceh Turun Tangan pertama kali tampil pada NOA.co.id.

Sumber Berita

Artikel Pasca Penganiayaan Oknum Sat Pol PP-WH, Keluarga Korban Minta Ketua DPRK Kota Banda Aceh Turun Tangan pertama kali tampil pada NOA.co.id.

Sumber Berita

Artikel Pasca Penganiayaan Oknum Sat Pol PP-WH, Keluarga Korban Minta Ketua DPRK Kota Banda Aceh Turun Tangan pertama kali tampil pada NOA.co.id.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Daftar Orang Terkaya di Israel, Nomor 1 Istri Bos Kasino di Las Vegas

News

Bahlil Sebut Negara Maju Pakai Standar Ganda dalam Perdagangan Karbon

News

Sigli United Taklukkan AKA FC Di Open Turnamen Futsal Mayang Cut Cup Goal War On Drugs Dalam Rangka HANI Tahun 2022

News

Pj Gubernur Resmi Buka Pekan Olahraga Aceh ke-14 Pidie

News

Siap-siap, Menteri ESDM Beri Sinyal Tarif Listrik Bakal Naik

News

Peduli Sesama, PA Wilayah Pidie bersama RMPA Bantu Janda Miskin 

News

dr Aris Fazeriandy Plt Direktur RSUTP, Ini Alasan dr Ismuha Mengundurkan Diri

News

Wali Kota Cilegon Beberkan 10 Program Unggulan Kota Modern di Ajang IVL X

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!