Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari regulasi penutupan kode broker yang telah berlaku sejak 6 Desember 2021.
“Penutupan kode domisili investor (Domestic/Foreign) akan efektif diberlakukan Bursa mulai Senin, 27 Juni 2022,” kata manajemen BEI dalam keterangan pers, Kamis (23/6/2022) malam.
Baca juga: Iman Rachman Dikabarkan Jadi Dirut, Intip Susunan Direksi BEI 2022-2026
BEI menjelaskan regulasi ini diluncurkan untuk meningkatkan tata kelola pasar dengan harapan dapat mengurangi herding behaviour atau menggiring pasar ke saham-saham tertentu.
Bursa juga menyatakan kebijakan baru ini dapat memproteksi investor dari tekanan jual atau beli pihak asing.
Lebih jauh, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kewajaran harga saham, dan merupakan ‘best practice’ di beberapa bursa lain di dunia.
“Kebijakan ini juga bertujuan agar dapat mengarahkan investor untuk melakukan riset sebelum melakukan keputusan investasi dengan menggunakan filosofi analisis fundamental dan teknikal dalam pengambilan keputusan investasi saham, serta memahami risk and return dari berinvestasi atas suatu saham,” papar BEI.
Baca juga: 3 Istilah dalam e-IPO yang Harus Diketahui oleh Investor
Dengan diimplementasikannya penutupan kode domisili investor, pelaku pasar dan investor tidak dapat melihat kode domisili foreign atau domestic secara real time melalui layar aplikasi online trading.
Kendati demikian, data dan informasi terkait transaksi investor asing dan domestik tetap dapat diakses pada akhir hari perdagangan. BEI menyediakan lima fasilitas untuk melihat transaksi foreign dan domestic di akhir perdagangan melalui:
1. Data end of day (EoD) transaksi Bursa
2. Data olahan dari perusahaan sekuritas
3. Summary investor type pada Website BEI