Kapan PMN Rp7,5 Triliun Garuda Indonesia Cair? Begini Jawaban Dirut - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 23 Juni 2022 - 14:52 WIB

Kapan PMN Rp7,5 Triliun Garuda Indonesia Cair? Begini Jawaban Dirut

REDAKSI

JAKARTAPenyertaan Modal Negara (PMN) PT Garuda Indonesia Tbk, sebesar Rp 7,5 triliun akan dicairkan setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Hanya saja belum diketahui waktu pelaksanaak RUPS emiten bersandi GIAA ini.

Kabar pencairan PMN ini dikonfirmasi langsung Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia , Irfan Setiaputra kepada wartawan. Dia menyebut jadwal pencairan ini sudah dibicarakan dengan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas.

Baca Juga: PMN dan Tambahan Modal dari Pemegang Saham Jadi Harapan Baru Garuda Indonesia

Irfan berharap pelaksanaan RUPS segera dilakukan sehingga perusahaan bisa memperoleh dana segara dari negara. Adapun rapat para pemegang saham maskapai penerbangan pelat merah ini akan disegerakan, bila terjadi homologasi atau kesepakatan damai anatara kreditur dan manajemen.

Baca Juga :  Piutang Lessor Garuda Indonesia Capai Rp104 Triliun, Ini Daftarnya

“Secepatnya (PMN cair) karena homologasi ini akan berproses dengan Kementerian BUMN, rencananya sih kalau kita bisa selesaikan di RUPS tahunan kita. Targetnya, nanti akan ada pengumuman RUPS-nya ya,” ungkap Irfan, Kamis (23/6/2022).

Suntikan dana negara ini telah mendapat perserujuan dari Komisi VI DPR RI, setelah diajukan oleh Kementerian BUMN. Anggaran ini bersumber dari cadangan pembiayaan investasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022.

PMN ini juga akan diperoleh Garuda Indonesia, bila perusahaan mendapat kesepakatan damai dengan kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Baca Juga :  Musda Demokrat Aceh, Ini Pesan Gubernur Aceh

Baca Juga: Pencairan PMN Rp7,5 Triliun Jadi Alat Tawar Restrukturisasi Utang Garuda

Perkaranya, emiten pelat merah ini masih dihadapkan dengan perkara hukum. Empat hari setelah suara mayoritas kreditur memberikan kesepakatan atas proposal damai, dua perusahaan penyewa pesawat atau lessor asal Amerika Serikat (AS) justru mengajukan surat keberatan kepada Tim Pengurus PKPU.

Surat tersebut terkait dengan keberatan lessor atas metode perhitungan suara (voting) dan penghitungan tagihan kreditur yang dilaksanakan Tim Pengurus PKPU pada Jumat (17/6/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diketahui, kedua lessor asing itu terlibat dalam voting dengan nilai piutang sebesar Rp2 triliun.

Baca Juga :  GDPS Tekankan Outsourcing Wadah untuk Berkembang

Adapun kedua lessor asal Amerika Serikat ini di antaranya Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

(akr)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Perluas Lapangan Kerja dengan Pelatihan UMKM, Sandiaga Dukung Pengusaha Lokal

News

13 Kabupaten/Kota Terima Anugerah Penanganan Stunting dari Pemerintah Aceh

News

Promosi Wisata Bahari, Sabang Gelar Festival Diving

News

Gubernur Aceh Akan Berikan Bonus Bagi Peraih Medali Peparnas di Papua

News

Bunda PAUD Gampong Geulumbuk Wakili Aceh Tingkat Nasional

News

Adakan Life With BSI Expo, BSI & REI Komitmen Kurangi Backlog di Aceh

News

Mentan SYL Peringati Hari Krida Pertanian dengan Panen Padi dan Tanam Kedelai dari Kabupaten Sukoharjo

News

Menpan RB Meninggal Dunia, Gubernur Aceh Sampaikan Duka Cita

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!