Dirut BPJAMSOSTEK Ingatkan Sanksi Denda hingga Penjara Bagi Perusahaan Nakal - NOA.co.id
   

Home / News

Rabu, 22 Juni 2022 - 22:20 WIB

Dirut BPJAMSOSTEK Ingatkan Sanksi Denda hingga Penjara Bagi Perusahaan Nakal

REDAKSI

JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan beberapa sanksi yang akan diterima oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Sanksi yang dapat diberikan yang pertama sanksi administratif, sesuai PP 86 tahun 2013. Pertama peraturan tertulis, sanksi denda, yang ketiga tidak mendapatkan pelayanan tertentu,” jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, dikutip Rabu (22/6/2022).

Baca Juga :  Menaker Ingatkan Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil

Baca juga: 23.000 Perusahaan Tidak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Dia menambahkan, selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU no 24 tahun 2011, di mana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar.

Anggoro menjelaskan jenis-jenis ketidakpatuhan oleh perusahaan yang berujung pada penindakan. Misalnya, perusahaan yang wajib mendaftar tapi belum mendaftar, perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang mendaftarkan sebagian pekerjanya, perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya, serta perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program.

Baca Juga :  Dirawat Selama 5,5 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Tanpa Batas Biaya

Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp600 Juta, Ibu 1 Anak Ngaku Sudah DP Mobil

“Beberapa contoh hasil dari pengawasan dan pemeriksaan yang terkena sanksi pidana, Direksi PT KDH divonis penjara karena ada tunggakan Rp432 juta,” ungkapnya.

“Lalu juga Disnakertrans Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa di Medan karena ada tunggakan Rp1,2 miliar dan juga PT Natatex didenda Rp940 juta karena menggelapkan dana BPJS,” bebernya.

Menurut dia, itu merupakan beberapa hal yang dilakukan bersama dengan beberapa pihak sebagai bentuk penegakan kepatuhan dari perusahaan pemberi kerja atas kewajiban mereka membayar jaminan sosial ketenagakerjaan.

(ind)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Mulai Bertugas, Pj Bupati Pidie Gelar Pertemuan Dengan Kepala SKPK

News

Libur Natal Bank Aceh Tutup Dua Hari

News

Pesangon Eks Karyawan Merpati Rp318 Miliar Berpotensi Tak Dibayarkan, Kok Bisa?

News

Barat Anggap Putin Masih Ngotot Kuasai Ibu Kota Ukraina

News

Jelang Rilis Cadev, IHSG Hari Ini Berpotensi Koreksi Wajar

News

UE Siap Pangkas 90% Impor dari Rusia, Harga Minyak Sentuh USD122 per Barel

News

Bangga Buatan Indonesia, Angela Tanoesoedibjo Hadiri Arahan RI-1: 1 Juta Produk Unggulan Daerah Ditargetkan Masuk E-Katalog

News

Irawan Pandu Negara Dilantik Sebagai Sekretaris BPMA