23.000 Perusahaan Tidak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Rabu, 22 Juni 2022 - 20:44 WIB

23.000 Perusahaan Tidak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan

REDAKSI

JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan / BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo memaparkan hasil kinerja pengawasan pemeriksaan sampai dengan Mei 2022.

Dalam laporan yang disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang disiarkan secara daring, Anggoro menyebut sebanyak 63.257 perusahaan telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan.

“Kinerja pengawasan pemeriksaan sampai dengan Mei 2022, jumlah perusahan yang telah kita lakukan pengawasan dan pemeriksaan adalah 63.257 perusahaan, 63% di antaranya patuh yaitu 40.144 itu patuh dan selebihnya belum patuh,” paparnya, dikutip Selasa (22/6/2022).

Baca Juga :  Cerita Tiara Hana, dari Bisnis Rumah Tangga jadi Perusahaan Investasi Properti Resor Mewah

Baca juga: Tindak Penipuan Kembali Marak, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Artinya, dari jumlah tersebut ada sekitar 23.113 perusahaan yang tidak patuh menjalankan kewajiban dalam mendaftarkan dan membayar iuran BPJAMSOSTEK karyawannya.

Dia menambahkan, lebih rinci 51.841 telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa di mana ada 4.242 rekomendasi sanksi TMP2T dan 8.664 masih dalam proses.

“Sisanya 11.416 kerja sama dengan pihak berwenang, dengan rincian 6.176 dengan Kemnaker dan Disnaker, 5.240 dengan Kejaksaan, 3 perusahaan dikenakan sanksi pidana,” urainya.

Baca Juga :  Bangkitkan UMKM, BPJamsostek Dorong Pelaksanaan Bazar Ramadhan

Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp660 Juta, Ibu 1 Anak di Tangerang Dicokok Polisi

Anggoro memberikan beberapa contoh hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terkena sanksi pidana, beberapa perusahaan pada akhirnya harus berurusan dengan hukum.

“Direksi PT KDH divonis penjara karena ada tunggakan Rp432 juta. Lalu juga Disnakertrans Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa di Medan karena ada tunggakan Rp1,2 miliar dan juga PT Natatex didenda Rp940 juta karena menggelapkan dana BPJS,” terang dia.

Meskipun demikian, Anggoro mengungkapkan sampai dengan Mei 2022, kepatuhan perusahaan untuk membayar iuran naik sebesar 17,15% dan BPJAMSOSTEK mendapatkan 735.000 anggota baru.

(ind)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

600 Ribu Bibit Tanaman Hias Aglaonema Masih Impor, Wapres Terheran-heran

News

Awas Tertipu Robot Trading, Cek Daftar 20 Investasi Ilegal Ditutup OJK

News

PII Kota Banda Aceh Dukung Surat Edaran PJ Gubernur Aceh

News

Walikota Pimpin Upacara Pembukaan TMMD Kodim 0118 Subulussalam

Kesehatan

Wali Kelas Kunci Sukses Cakupan Vaksinasi Siswa

News

Dyah Kembali Menjabat Ketua Perwosi Aceh Masa Bakti Tahun 2022-2026

News

Program JUNJUNG “Jumat Berkunjung” Kapolres Lhokseumawe Sambangi Rumah Duka Abon Armansyah

News

Cabang Dakwah Tampil Memukau Pada MTQ KORPRI VI

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!