Pensiunan, Janda, dan Duda PNS Dapat Gaji ke-13, Segini Besarannya - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Rabu, 22 Juni 2022 - 10:37 WIB

Pensiunan, Janda, dan Duda PNS Dapat Gaji ke-13, Segini Besarannya

REDAKSI

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) termasuk para pensiunan, janda, dan duda Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain PNS penerima gaji ke-13 di antaranya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polisi, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Terkait besaran gaji diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022.

Baca Juga :  41 Keuchik Terpilih Dalam Pilchiksung Aceh Singkil Dilantik

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli, Ini Info Lengkapnya

Adapun besaran gaji ke-13 untuk PNS/ASN berbeda dengan besaran gaji pensiunan. Komponen gaji ke-13 untuk PNS atau ASN yang diatur di dalam PMK 75/2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kerja.

Baca Juga :  Pengawal Ketua KPK RI Intimidasi Wartawan, Organisasi Pres Aceh Ambil Sikap

Komponen gaji diberikan kepada PNS/ASN sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan. Sementara untuk menentukan besaran gaji bagi pensiunan ialah gaji pokok terakhir PNS.

Penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Lantas, berapa besaran pensiun pokok PNS?

Baca Juga: Daftar UMK Tahun 2022 di Jawa Barat, Siapa Tertinggi?

Baca Juga :  Putin Bersedia Bertemu Zelensky dengan Syarat

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

Gaji pokok pensiunan PNS

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Penerimaan Pajak Capai Rp705,8 T hingga Mei, Pertambangan Melesat 296%

News

Program JUNJUNG “Jumat Berkunjung” Kapolres Lhokseumawe Sambangi Rumah Duka Abon Armansyah

News

Misi Erick Thohir Mengurangi Pengguna Kendaraan Pribadi dengan TOD

News

KMPA Mendukung PT BMU Harus Tetap Berdiri Untuk Peningkatan PAD

Hukrim

Bea Cukai Langsa Amankan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal

News

Puskesmas Lhang Bentuk TGC Tangani Wabah KLB

News

Pj Gubernur: Penanganan Penyakit Ginjal Akut Pada Anak sudah Dipersiapkan Sejak Seminggu Lalu

News

Kantor Pusat Operasional Bank Aceh Syariah Lakukan Edukasi dan Inklusi Keuangan Pada SD Negeri 24 Banda Aceh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!