Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab Saat BUMN Rugi, Wamen Singgung Kinerja dan Keuangan - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 20 Juni 2022 - 14:59 WIB

Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab Saat BUMN Rugi, Wamen Singgung Kinerja dan Keuangan

REDAKSI

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat ketentuan yang mengharuskan direksi dan komisaris BUMN wajib bertanggung jawab saat perusahaan mengalami kerugian merupakan upaya menjaga keuangan dan kinerja perusahaan.

Kewajiban ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022. Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN .

Baca Juga: Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab BUMN Rugi, Ini Daftarnya

Baca Juga :  Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab BUMN Rugi, Ini Daftarnya

Wakil Menteri (Wamen) BUMN I, Pahala Nugraha Mansury mengatakan, Dewan Direksi dan Komisaris memiliki peranan penting dalam menjaga kondisi kesehatan perusahaan melalui fungsi pengawasan. Pahala mencatat PP nomor 23 tahun 2022 juga menegaskan kembali komitmen Kementerian BUMN dalam meningkatkan peran Komisaris dan Direksi.

“Sesuai apa yang telah kita laksanakan selama ini, cuma ini memang menegaskan kembali. Komisaris harus bertanggung jawab sehingga dia memastikan dan melaksanakan prinsip kehati-hatian,” ujar Wamen BUMN Pahala usai penandatanganan HOA proyek nature based solutions Pertamina NRE-Perhutani di Sentul Bogor, Jawa Barat, Senin (20/6/2022).

Baca Juga :  Dirut Baru Geo Dipa Energi: Pernah Diberhentikan Erick Thohir, Diangkat Sri Mulyani

Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, lanjut Pahala, dewan Momisaris dan Direksi harus memberikan pengawasan dan supervisi dalam pengambilan keputusan. Hal ini bertujuan agar perusahaan dapat menerapkan proses bisnis yang baik.

Sehingga, tidak mengakibatkan kerugian akibat kelalaian maupun kesalahan dalam keputusan. Pahala mengklaim pihaknya sudah melakukan evaluasi kinerja dewan Komisaris dan Direksu pada setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga :  Erick Thohir Pasang Target Tinggi Setoran BUMN ke Negara di 2023

“Bukan hanya direksi, tapi tanggung jawab juga diemban komisaris, makanya supervisi itu harus dilakukan,” kata dia.

Baca Juga: Kemenkeu Suntik Dana untuk Garuda dan BUMN Rugi Terdampak Corona

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Resmikan Art Jakarta Garden 2022, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Keindahan Seni Rupa RI

News

Shell Tolak Bayar Gas Rusia Pakai Rubel, Gazprom Stop Pasokan

Aceh Barat Daya

Pemerintah Desa Pulau Kayu Pasang Penerangan Jalan Umum

News

Sekutu Putin di Eropa Minta Rusia Setop Gempur Ukraina

News

Dukung Sertifikasi Jaminan Produk Halal Melalui Qanun, MPU Berikan Penghargaan kepada Pj Gubernur Aceh

News

Penjabat Gubernur Aceh Tinjau Lokasi Pembangunan Pengaman Pantai di Aceh Selatan

News

Ketua DWP Minta Kaum Ibu di Pulo Aceh Berikan Vaksin Polio Lengkap untuk Anak

News

Rusia Beringas Gempur Ukraina Timur, 5 Warga Sipil Donetsk Tewas

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!