Forkopmabir Nilai Safrizal Tepat Ditunjukkan Sebagai Pj. Gubernur Aceh - NOA.co.id
   

Home / News

Jumat, 17 Juni 2022 - 23:36 WIB

Forkopmabir Nilai Safrizal Tepat Ditunjukkan Sebagai Pj. Gubernur Aceh

REDAKSI

Ketua Presidium Forkopmabir, Agussalim

Ketua Presidium Forkopmabir, Agussalim

NOA l Jakarta – Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Bireuen (Forkopmabir) DKI  Jakarta menilai Dr. Drs. Safrizal Z.A., M.Si., sebagai sosok yang layak menjabat Pj. Gubernur Aceh yang akan menggantikan Nova Iriansyah karena telah habis sisa masa jabatannya pada Juli 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Presidium Forkopmabir, Agussalim kepada media, Sabtu (17/06/2022). Menurutnya, sosok tersebut sangat tepat dan layak untuk di mandatkan oleh Mendagri sebagai Pj. Gubernur Aceh.

“Setelah melakukan beberapa kajian dan analisa mendasar dari beberapa nama yang sempat terhembus dan muncul ke hadapan publik selama ini, kita menilai sosok Safrijal sangat layak dan cocok dimandatkan oleh Mendagri untuk menjabat sebagai Pj. Gubernur Aceh mendatang,” sebut Agussalim.

Ditegaskanya, itu bukan tanpa alasan, dengan melihat dari berbagai sisi aspek sepak terjang pengalaman dan latar belakang jenjang karir Safrizal selama ini didalam struktur pemerintahan yang dimiliki memang layak dan perlu dijadikan bahan acuan oleh pihak mendagri untuk menunjuk beliau sebagai Pj. Gubernur Aceh.

Baca Juga :  Diskop UKM Aceh Beri Bimtek Bagi Pengusaha Kecil Menengah

“Seperti diketahui, dalam hal karir kepemimpinan beliau pernah berpengalaman menjabat sebagai Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan,” kata pria yang akrab disapa Agsal tersebut.

Belum lagi, lanjutnya, jika merujuk pada biografi yang ada, sepak terjang awal karir beliau telah melewati berbagai proses yang lumayan matang, diantaranya, ia mengawali karier sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

“Dengan jabatan sebagai Lurah Kota Lhokseumawe, Banda Sakti, Lhokseumawe tahun 1994. Kemudian menjadi sekretaris Camat Kecamatan Makmur Kabupaten Aceh Utara tahun 1998,” terang Agsal.

Disamping itu, lanjutnya, juga sosok Safrizal pernah terlibat aktif dalam persiapan pemekaran Kabupaten Bireuen, mulai dari tahap awal hingga Bireuen menjelma menjadi sebuah daerah kabupaten yang otonom.

“Di Bireuen ia pernah menduduki posisi Kasubbag Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah pada tahun 2000. Sampai pada tahun 2001 Safrizal hijrah ke Jakarta tepatnya ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” papar Agsal.

Lebih lanjut, Safrizal juga mengawali debut karier sebagai Kasi Aceh dan DKI Jakarta-Subdit Otonomi Khusus Ditjen Otda Depdagri.

Baca Juga :  Pastikan Hewan Qurban Sehat dan Aman, Para Personil Simeulue Timur, Cek And Ricek Lokasi antisipasi PMK

“Kemudian, alasan kedua karena Ia sebagai sosok putra berdarah Aceh yang kini memiliki jabatan dan posisi sangat strategis dilingkungan Pemerintahan RI tepatnya di Kemendagri pernah mengisi jabatan sebagai Direktur penataan daerah dan Otonomi Khusus pada tahun 2016 lalu,” sebut Agsal.

“Tentunya ini akan dapat memberikan dampak positif untuk keberlangsungan Pembangunan Aceh mendatang,” sambungnya.

Sebab, lanjutnya, provinsi Aceh termasuk dalam salah satu Daerah yang memiliki Otonomi Khusus, jadi sangat tepat jika Pj. Gubernur Aceh dimandatkan kepada Beliau.

“Sebagaimana serangkaian tour of duty di lingkungan Kemendagri telah dijalaninya, sehingga membuatnya menjadi lebih matang dan kaya akan pengalaman tentang manajemen pemerintahan. Khususnya yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan Otonomi Khusus (Otsus),” kata Agsal.

Dengan berbagai macam pengalaman itu, kata Agsal, sosok Safrizal sangat dibutuhkan oleh Provinsi Aceh dalam menjawab berbagai gemelut permasalahan pembangunan yang masih belum tertata rapi dan memilik arah yang jelas akan prospek Aceh dimasa mendatang pasca 16 tahun sudah lamanya Aceh Damai sejak Mou Helsinki tahun 2005 silam.

Baca Juga :  ASN Inspektorat Aceh Sumbang 13 Kantong Darah

“Dikarenakan Aceh memiliki suatu kekhususan pasca adanya perjanjinan Mou Heslinki, diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633) maka didalam menjalankan setiap tata kelola pemerintahan Aceh mesti mengacu pada UUPA yang ada sebagai bentuk dalam mewujudkan pencapaian cita-cita pembangunan Aceh secara berkelanjutan,” lanjut Agsal.

Terakhir, ia juga menilai bahwa sosok Safrizal merupakan pilihan yang tepat untuk menjadi Pj. Gubernur Aceh nantinya, selain ia adalah putra Aceh yang sudah memahami kondisi elektoral Aceh, ia juga mampu menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat yang telah dimodali rekam jejak dalam karirnya selama ini distruktural kepemerintahan.

“Hal ini penting untuk diperhatikan demi menjaga agar setiap stabilitas politik di Aceh tetap berlangsung damai dan kondusif,” tutup Agal.(Ril/RED).

Share :

Baca Juga

News

Lantik 3.247 PNS dan P3K Guru, Achmad Marzuki: Ajarkan Penghormatan, Kedisiplinan dan Etika pada Anak Didik

News

Usai Diambil Sumpah, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Tancap Gas Urus Mafia Tanah

News

Persiapan Musim Haji 2023, BSI Regional Aceh Sosialisasikan Kartu ATM Debit Visa dan Kartu Pembiayaan Hasanah Card

News

Laporan HAM AS Soroti Kelakuan Lili Pintauli Hingga Masalah TWK KPK

News

Soal Kesepakatan Bersama Pembangunan Plasma, YARA Surati Kadisbun Singkil 

News

Asabri dan 9 BUMN Gelar Pasar Rakyat dan Bazaar UMKM di Kuningan

News

Rapim Sekda se-Aceh, Taqwallah ajak Pemda Sukseskan BIAN

News

Pj Gubernur Silaturahmi dengan HUDA Aceh