Baca juga: Bayar Rp367 Miliar, Utang BLBI Sjamsul Nursalim Sudah Beres?
“Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS PT Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5.382.878.462.135,90,” ujar Rionald SIlaban, Ketua Satgas BLBI.
Selanjutnya, aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” pungkasnya. Baca juga: Wajah Beda Muhammad Lutfi dan Merasa Seperti Keset