Di Panja Investasi BUMN, Dirut Telkomsel Beberkan Soal Investasi ke GoTo - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Selasa, 14 Juni 2022 - 23:30 WIB

Di Panja Investasi BUMN, Dirut Telkomsel Beberkan Soal Investasi ke GoTo

REDAKSI

JAKARTAKomisi VI Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat panitia kerja (Panja) Investasi BUMN hari ini, Selasa, 14 Juni 2022. Rapat yang melibatkan perusahaan Telkom dan Telkomsel ini dilakukan untuk membahas investasi Telkomsel di GoTo.

Baca juga: Ekonom: Investasi Telkom di GOTO Ramai Karena Dipolitisasi

Direktur Utama Telkomsel Hendri Mulya Syam dalam paparannya menjelaskan tahapan-tahapan dari proses investasi pada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, termasuk keuntungan-keuntungan yang didapat dari investasi tersebut.

“Kami telah memaparkan secara rinci kepada Komisi VI DPR terkait setiap proses pengambilan keputusan serta dasar atas aksi korporasi Telkomsel yang memutuskan untuk berinvestasi pada GoTo,” kata Hendri di DPR RI, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga :  Menteri Basuki Sebut Naik ke Candi Borobudur Harus Pakai Guide

Hendri pun mengungkapkan apresiasinya kepada DPR yang telah memberikan kesempatan bagi pihaknya untuk memberikan penjelasan yang komprehensif melalui forum rapat tadi. “Alhamdulilah tadi sudah kami sampaikan dengan rinci dan lugas. Para anggota parlemen pun telah menyampaikan pesan dan aspirasinya sebagai wujud kepedulian kepada Telkom Grup,” ucapnya.

Hendri menegaskan investasi Telkomsel di GoTo adalah murni keputusan profesional, sesuai aturan tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG) dan mengacu pada business rules yang berlaku. Proses evaluasi dan persetujuan investasi senilai USD450 juta di Gojek dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan penasihat finansial dan legal independen.

Menurut Hendri Mulya, pada saat persetujuan investasi 16 November 2020, tidak ada keterlibatan komisaris Telkom. Keputusan investasi hanya sampai pada persetujuan akhir Telkom dan Singtel dalam rapat dewan komisaris Telkomsel.

Selain itu, proses investasi Telkomsel di Gojek juga telah merujuk pada peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, yakni Kitab UU Hukum Perdata, UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroaan Terbatas, dan anggaran dasar Telkomsel No. 69 Tahun 2008.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Mellani Teteskan Vaksin Polio ke Pelajar SD di Banda Aceh

News

Dyah Tinjau Stand Pameran Dekranasda Kabupaten/Kota se Aceh

News

Dishub Aceh Pantau Kesiapan Pelabuhan

News

Proses Lelang Kegiatan APBK Pidie 2021 Tuntas

News

Peserta Tour De Sumatera VI Salurkan Donasi untuk Korban Gempa Turki Suriah

News

Sekda Pimpin Rapat Pemantauan Vaksinasi PMK ke Seluruh Aceh

News

PKK Aceh Selesaikan Uji Coba Implementasi RGG di Dua Gampong

News

Ketua DPC Partai Demokrat Pidie Jaya Apresiasi Kapolres Pidie Jaya Sapa Masyarakat secara langsung

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!