Dirut PLN Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 13 Juni 2022 - 18:04 WIB

Dirut PLN Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas

REDAKSI

JAKARTA – Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo membeberkan alasan pemerintah menyesuaikan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi di atas 3.500 VA. Menurutnya, dalam kurun 2017-2022, pemerintah melalui PLN telah menggelontorkan subsidi listrik senilai Rp243 triliun, dan kompensasi senilai Rp94 triliun.

Baca juga: Tarif Listrik Naik, PLN Sebut Dana Kompensasi yang Dinikmati Pelanggan Kaya Capai Rp4 Triliun

Darmawan menjelaskan, total kompensasi yang selama ini diberikan untuk masyarakat mencapai Rp4 triliun. Kondisi itu menjadi landasan pemerintah untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas.

Baca Juga :  Gen Milenial - Gen Z: Antara Investasi dan Party

“Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik. Penekanannya proses ini mengoreksi bantuan pemerintah yang harusnya tepat sasaran, kali ini dinikmati kelompok mampu. Ini perlu direalokasi untuk mendukung program pemerintah yang menyasar ekonomi lemah,” tegas Darmawan, Senin (13/6/2022).

Lebih lanjut, dia mengatakan PLN berkomitmen menjalankan arahan Presiden Jokowi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran demi mewujudkan energi berkeadilan.

“Kalau ada bantuan dari pemerintah, filosofisnya harus tepat sasaran dan hanya menyasar kepada keluarga yang berhak menerima bantuan,” katanya.

Selain itu, penyesuain tarif ini juga dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan laju inflasi agar tetap rendah. Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.

Menurut Darmawan, Presiden juga ingin sektor bisnis dan industri yang menjadi penopang perekonomian nasional terus berjalan sangat kokoh. Untuk itu, pemerintah pun tak menyesuaikan pelanggan bisnis dan industri.

Baca Juga :  Terkait Pasal 335 KUHP di Kasus Perobohan Papan Bunga, Keterangan Dua Ahli Bertentangan dengan BAP Syarifudin

Baca juga: Kisah Bung Karno, Kekuatan Gaibnya Hilang Setelah Beranjak Dewasa

“Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apa pun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh,” tambah Darmawan.

(uka)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

SWADAYA Gelar Peringatan Maulid Nabi di TMII

News

Polres Pidie Turunkan Personel Pantau Sejumlah Lokasi Banjir

News

Menyambut Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Aceh Selatan Gelar Bansos Bersama Komunitas Trail

News

Dibuka Mulai Lebaran Ketiga, Museum Tsunami Langsung Dipadati Ribuan Pengunjung

News

Sambut HUT Aceh Selatan Ke-76, Pemkab Gelar Kegiatan Gotong Royong

Aceh Barat Daya

KADIN Siap Jamu Menteri di HUT Kabupaten Aceh Barat Daya

News

Aldin NL Calonkan Diri Sebagai DKP PWI Aceh

News

Gubernur Aceh Raih Piagam Penghargaan Anugerah Paramakarya 2021

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!