Jokowi Teken Aturan Baru Direksi BUMN: Dilarang Jadi Pengurus Parpol - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 13 Juni 2022 - 09:02 WIB

Jokowi Teken Aturan Baru Direksi BUMN: Dilarang Jadi Pengurus Parpol

REDAKSI

JAKARTAPresiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam PP tersebut, kepala negara melarang direksi BUMN untuk terjun ke dalam dunia politik. Jokowi juga melarang direksi BUMN untuk menjadi pengurus partai politik; calon legislatif; calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah.

“Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 beleid tersebut dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (13/6/2022).

Baca Juga :  Gantikan Martini" M Yusuf Pang Ucok Dilantik Sebagai PAW Anggota DPR Aceh

Baca Juga: Ekonomi RI Ingin Jadi 4 Besar Dunia, Erick Thohir: Kita Butuh Superhero Baru

Perubahan lain terdapat di pasal 17, yang menyebutkan bahwa dalam berperilaku sehari-hari, direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 17.A).

Berdasarkan salinan PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 yang dikantongi MNC Portal Indonesia, terdapat juga aturan terkini terkait pengangkatan direksi BUMN. Direksi BUMN bakal diangkat berdasarkan rekam jejak.

Tak hanya itu, pengangkatan direksi BUMN juga dapat meminta masukan dari menteri keuangan dan menteri teknis. Demikian aturan baru tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat 2 PP tersebut. “Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis,” demikian bunyi Pasal 14 Ayat 2.

Baca Juga :  Bikin Berdecak! Segini Cadangan Harta Karun yang Dijajakan ke Elon Musk

Baca Juga: Erick Thohir Pasang Target Tinggi Setoran BUMN ke Negara di 2023

Baca Juga :  Hadiri GPDRR 2022 yang Dibuka Jokowi, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo: RI Raih Kepercayaan Dunia

Sekedar informasi, PP baru tersebut telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022, lalu. PP tersebut juga telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Selanjutnya, PP tersebut akan lebih dirincikan dan spesifik dijelaskan dalam aturan turunannya. Aturan turunan itu yakni, peraturan menteri.

(nng)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Giliran BEREH Kantor Samsat Simuelue yang Ditinjau oleh Sekda Aceh

News

Rapat Lanjutan Waduk Keureuto, Kepala Bappeda Yakin Pembangunan Selesai Tepat Waktu

Aceh Barat Daya

Teks Pancasila dan UUD 1945 Tidak Dibacakan Pada Upacara HUT RI di Abdya

News

Wakili Kapolda, Karo Ops Polda Aceh Buka Latpraops Patuh Seulawah 2021

News

Di Pelantikan PPS, Ini Penyampaian Darmansah

News

Sengketa MPU Pijay Selesai, MPU Harus Segara Bermusyawarah

News

Profil Soraya Syahnaz Pilot Wanita Garuda Indonesia Lulusan Undip

News

PT UND Wakili Aceh di Paritrana Award Nasional 2023

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!