Ternyata Tak cuma Masyarakat Biasa, Kelompok Bisnis pun Dapat Subsidi Listrik - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Minggu, 12 Juni 2022 - 19:30 WIB

Ternyata Tak cuma Masyarakat Biasa, Kelompok Bisnis pun Dapat Subsidi Listrik

REDAKSI

JAKARTA – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memberikan bantuan berupa subsidi listrik agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih terjangkau dari tarif keekonomiannya yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Tarif Listrik Naik, Erick Thohir: Bukan Eranya Lagi Menyubsidi Orang Kaya

Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto PT PLN menjelaskan, besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.

“Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp90.000 per konsumen per bulan,” terang Gregorius dalam keterangan resmi, Minggu (12/6/2022).

Baca Juga :  Siap Melayani Bantuan Hukum Bagi Masyarakat, LBH Arun MoU Dengan PN Meureudu

Penerima subsidi listrik terbesar pada tahun 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA.

“Subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp39,65 triliun atau 79,6% dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp49,76 triliun,” tambahnya.

Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2, dan S3.

Baca Juga :  Wapres Sebut Ikhtiar Bersama Kunci Tingkatkan Ekonomi Umat

Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.

“Pelanggan yang memperoleh bantuan dari pemerintah ini masuk dalam kategori pelanggan subsidi, sedangkan di luar itu merupakan pelanggan nonsubsidi. Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi,” tandasnya.

Baca Juga :  Bertambah 79, Total Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh Capai 101.231

Baca juga: Lempari Mobil Polisi, 2 Remaja Pengangguran Diamankan Aparat

Sebagai catatan, kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini. Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA – 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA – 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA – 200 kVA).

(uka)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Awal November 2022, Bank Aceh Salurkan Pembiayaan KUR Syariah

News

BSI Optimistis Program Muslimpreneur Ciptakan 2 Ribu Wirausaha Baru di Aceh

News

Menparekraf Sandiaga Uno Apresiasi Karya Kreatif Indonesia 2022 untuk Percepat Kebangkitan Ekonomi

Daerah

Fenomena Munculnya Tulisan Dilarang Menebang Pohon dan Membuka Lahan

News

Gubernur Nova Terima Kunjungan Silaturrahmi Peserta PPRA Lemhanas RI

Daerah

105 Warga Binaan Rutan Calang Terima Remisi, Satu Diantaranya Langsung Bebas

News

Apresiasi Polri Rekrut Difabel, Ombudsman Harap Ada Efek Bola Salju

News

Rumahnya Direhab TNI, Nek Saumi Sangat Bersyukur 

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!