PNS Mau Gadaikan SK? Ini Jumlah Dana yang Bisa Dipinjam dari Bank - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Sabtu, 11 Juni 2022 - 13:47 WIB

PNS Mau Gadaikan SK? Ini Jumlah Dana yang Bisa Dipinjam dari Bank

REDAKSI

JAKARTASurat keputusan (SK) bagi seorang pegawai negeri sipil (PNS), camkan ya PNS bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), adalah surat sakti yang sangat ampuh untuk mendatangkan uang dari bank. SK bisa dijadikan semacam jaminan untuk meminjam uang ke bank. Istilah ngepopnya digadaikan.

Baca juga: Intip Sederet Fasilitas PNS di Ibu Kota Baru, Yakin Nggak Mau Pindah?

SK PNS bisa dibilang lebih ampuh dari SK perusahaan swasta, bahkan korporasi besar sekalipun. Pasalnya, institusi atau instansi pemerintahan tempat PNS bekerja tak akan pernah bisa mengalami “kebangkrutan”. Sekalipun ditutup, PNS-nya akan dialihkan ke instansi lain.

Baca Juga :  BI Tetap Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,3% di 2022

Sepanjang negara masih berdiri, PNS tak akan pernah kena PHK karena kebangkrutan, karena kebangkrutan, bukan kelakuan! Beda dengan perusahaan swasta, sekalipun masuk kelompok gergasi, tetap bisa saja bangkrut. Apalagi saat krisis ekonomi menimpa. Sudah banyak contohnya saat krisis 97-98 dulu.

Makanya, bank resep menawarkan pinjaman kepada para PNS lantaran kepastian pengembaliannya terjamin. Lantas berapa dana yang bisa dipinjam lewat gadai SK? Sejumlah bank lewat bermacam produknya menawarkan dana yang variatif kepada PNS yang mengajukan pinjaman dengan SK. Ada yang mulai Rp5 juta hingga di atas Rp1 miliar.

Baca Juga :  Ini Jurus Maut Mendagri Tito Lenyapkan Korupsi di Jajaran PNS

Wajib dicatat bahwa pinjaman itu tentu saja disesuaikan dengan jumlah gaji atau penghasilannya yang diterimanya dari negara per bulan, bukan dari pendapatan lain. Bank akan melihat kemampuan pembayaran cicilan seorang PNS yang menggadaikan SKnya untuk meminjam.

Dengan tenor mulai satu hingga 15 tahun umumnya bank mematok rasio cicilan dengan penghasilannya antara 30%-40%. Misal, jika seorang PNS mengajukan Rp500 juta dengan tenor 25 tahun tapi rasio cicilan terhadap penghasilannya melebihi 40% rasanya akan berat mendapatkan pinjaman sejumlah itu. Bank juga menerapkan sejumlah syarat, yang pada umumnya usia di atas 21 tahun, slip gaji, dan SK itu sendiri.

Nah mengutip dari berbagai situs bank, ini jumlah dana yang bisa dipinjam seorang PNS dengan menggadaikan SK-nya.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Peringati Hari Kemerdekaan RI Ke- 77, DWP Aceh Kunjungi RSJ

News

VIDEO: Penembakan di Bar Tel Aviv Israel, Dua Orang Tewas

News

Gelar Aksi Tanam Pohon, Program CSR MNC Sekuritas dan MNC Peduli Diapresiasi

News

Catat Kinerja Positif, Laba Bersih MNC Bank (BABP) Tumbuh Dua Digit di Tahun 2021

News

Pagelaran Seni Budaya Syair Sukses Digelar

News

Terseret Perselingkuhan, Raja Hiburan Gulat Berusia 76 Tahun Terdepak dari Perusahaannya

News

Selamat! Sandiaga Uno Penggerak, Pariwisata RI Naik ke Peringkat 2 dalam Global Travel Muslim Index

News

Kajati Aceh Terima Penghargaan IHO

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!