Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Mengapa Gaji PNS Kecil? Ini Penyebabnya
Sementara, pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB No 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
Berikut lima syarat PNS untuk pergi ke luar negeri:
1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).Baca Juga: PNS Kerja di Rumah, Kemenkeu Efisiensi hingga Rp612,45 Miliar
3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.
4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.