NOA | Aceh Tenggara – Petugas Imigrasi Kelas III Takengon, melakukan pemantauan terhadap keberadaan 2 Warga Negara Asing (WNA) yang sedang melakukan aktivitas sebagai investor di Aceh Tenggara pada Kamis (09/06/2022.
Pemantauan itu dilakukan terkait informasi yang diterima imigrasi Takengon, bahwa 2 warga negara asing asal tiongkok tengah melakukan aktivitas di Aceh Tenggara.
Petugas imigrasi didampingi intel kodim 0108 Aceh Tenggara langsung menuju lokasi PT Global Pinang Indonesia, di Desa Purwodadi Kecamatan Badar. Petugas menemukan dua warga negara asing asal Tiongkok (China).
Kepala Subseksi Inteligen Penindakan Keimigrasian Takengon, Muhammad Satria Chandra membenarkan dua warga asing asal Tiongkok bernama Zhao Jin Jun (35) dan Xiong di Fei (49) berada di Aceh Tenggara terdata sebagai investor.
Kedua warga negara asing asal Tiongkok ini tercatat telah melaporkan keberadaan mereka di Imigrasi Kelas II TPI Langsa, dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi kelas III TPI Takengon.
“Kami telah melakukan pemeriksaan secara administrasi terhadap kedua warga asing ini, sesuai data yang kami terima mereka sebagai investor di Aceh Tenggara,” ujar Chandra.
Meskipun demikian, pihak Imigrasi Takengon akan tetap melakukan pengawasan terhadap kedua WNA tersebut. Karena Aceh Tenggara termasuk dalam wilayah pengawasan kantor imigrasi tekengon.