Tersangkut Urusan Pajak? Tenang, Ini Langkah-langkah Menghadapinya - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 6 Juni 2022 - 18:50 WIB

Tersangkut Urusan Pajak? Tenang, Ini Langkah-langkah Menghadapinya

REDAKSI

JAKARTA – Proses pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sering kali tidak luput dari terjadinya sengketa. Sengketa pajak dapat timbul dari adanya ketidaksepakatan antara wajib pajak (WP) dan petugas pajak sebagai pihak yang berwenang.

Baca juga: Soal Perkara Pajak Penjualan Gas Bumi, PGN Hormati Keputusan MA

Salah satu penyebab ketidaksepakatan adalah perbedaan penafsiran atas aturan perpajakan dan atau metode perhitungan jumlah pajak mengenai jumlah yang harus disetor ke negara. Di Indonesia, undang-undang memperbolehkan WP untuk mencari solusi penyelesaian sengketa melalui beberapa upaya hukum.

Baca Juga :  Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Satu Jenazah Perempuan Di Perairan Aceh Besar

Eny Susetyoningsih, salah satu Partner Tax di RSM Indonesia (konsultan pajak global), menjelaskan bahwa penting bagi setiap WP untuk memahami manajemen risiko pajak yang merupakan upaya yang bisa dilakukan oleh WP, baik orang oribadi maupun badan, yang tidak bermaksud untuk menghindari pajak melainkan merencanakan tindakan-tindakan WP untuk tujuan meminimalisasi risiko pajak yang timbul dan mengantisipasi tindakan yang akan dilakukan oleh Dirjen Pajak.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Capai Rp705,8 T hingga Mei, Pertambangan Melesat 296%

“WP dapat menggunakan berbagai upaya yang dikelola secara efektif dan efisien,” ujar Eny di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Manajemen risiko pajak ini, kata dia, hanya dapat dilaksanakan dengan menempatkan kerangka kerja pengendalian risiko yang kuat baik dari segi internal maupun eksternal. Apabila WP tidak setuju dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, maka wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan, banding, hingga peninjauan kembali.

Partner Tax RSM Indonesia lainnya, Rizal Awab, dalam kesempatan yang sama memberikan beberapa kuncim khususnya kepada WP untuk menangani sengketa pajak. Pertama, penyediaan data dan dokumen pendukung yang memadai.

Baca Juga :  Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih

“Kami melihat, pemeriksa saat ini sudah lebih ketat dari segi formal. Untuk itu, jika dihadapkan pada pemeriksaan data, WP harus memberikan data yang diminta,” jelas Rizal.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Ukraina: Pasukan Rusia Siapkan Perang Hebat di Donbas

News

Tepis Anggapan Investasi Migas Tak Lagi Menarik, SKK Migas Tunjukkan Bukti

News

Cara Nagan Raya Kampanyekan BIAN, Libatkan Semua Pihak dan Serentak Gelar Pencanangan

News

Baru Rilis, Fitur Investasi Genjot Pengunduh Livin' by Mandiri Tembus 13 juta dan Investor Baru Naik 50 Kali Lipat

News

BPKA Terus Gencarkan Sosialisasi Prosedur Pengelolaan Keuangan Aceh

News

Pj. Ketua Penggerak PKK Aceh Tiba di Gayo Lues; Dalam Rangka Pembinaan Gampong Gammawar dan Peninjauan Pengobatan Gratis

News

Inflasi AS Lepas Kendali, Harga Minyak Ambruk Hampir 4%

News

Gubernur Hadiri Tabligh Akbar 1 Muharram di Masjid Raya

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!