Bukan Komoditas, Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya Kian Penting - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 6 Juni 2022 - 21:08 WIB

Bukan Komoditas, Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya Kian Penting

REDAKSI

JAKARTA – Beberapa waktu belakangan ini ramai tentang penyalahgunaan data pribadi di Indonesia. Kejadian itu tidak hanya menghebohkan, tetapi juga mengerikan. Data pribadi masyarakat Indonesia merupakan aset mahapenting bangsa ini. Maka, data pribadi harus dijaga oleh Pemerintah Indonesia dengan sebaik-baiknya lantaran bukan komoditas.

Setiap data memiliki nilai ekonomi yang bertumbuh dan di sisi lain terdapat potensi kerugian yang muncul apabila data tersebut bocor. Potensi kriminalitas dari penyalahgunaan data pribadi di antaranya telemarketing phising, pembajakan akun pinjaman online hingga take over layanan perbankan yang disalahkangunakan untuk kepentingan tertentu.

“Oleh karenanya, Komisi I DPR bersama pemerintah saat ini terus membahas agar Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi segera dapat disahkan menjadi UU,” kata Anggota DPR Komisi I Taufiq R Abdullah dalam Webinar Aptika Kominfo, di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga :  Pos Indonesia dan Gebu Minang Berkolaborasi Luncurkan Gebu Minang Pospay

Baca Juga: Pengguna Internet di Indonesia Naik, RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan

Menurut dia UU PDP di era digital ini sangat penting agar data pribadi setiap individu tidak disalahgunakan sehingga merugikan pemilik data. Selain itu, pemerintah juga memiliki kepentingan meindungi data masyarakat agar berjalan dengan baik dan potensi ekonomi digital dapat tumbuh dengan pesat

“Beberapa materi yang akan diatur dalam RUU PDP antara lain adalah jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, pemrosesan data pribadi dan larangan serta sanksi apabila terjadi pelanggaran hukumm” jelasnya.

Dibagian lain, pertumbuhan digital dan internet saat ini belum dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadi. Kebanyakan masyarakat belum sepenuhnya sadar bahwa data pribadi merupakan privasi yang harus dilindungi.

Baca Juga :  Fachrul Razi Mendesak Mendagri Tito Karnavian Segera Selesaikan Bendera Aceh, Fachrul Razi: DPD RI Akan Fasilitasi Jalan Tengah Agar Bendera Aceh Terwujud

“Misalnya saja, di antara kita semua jarang sekali membaca term of condition dalam memberikan persetujuan tentang data apa saja yang diijinkan untuk dapat diakses saat kita mendownload aplikasi layanan digital,” kata Taufiq.

Baca Juga :  13th SATU Indonesia Awards 2022: Bangun Negeri dengan Teknologi

Baca Juga: Tak Punya RUU Perlindungan Data Pribadi, Indonesia Bisa Malu di G20 Bali

Sebab itu, UU PDP bertujuan untuk memberikan kendali individu atas data, mengetahui bagaimana data mereka digunakan, oleh siapa serta mengendalikan kepentingan penggunaan data pribadi oleh perusahaan.

“Mereka harus menunjukkan transparansi dengan mengomunikasikan secara terbuka data apa yang mereka kumpulkan, untuk tujuan apa, siapa pengolah data, dan sebagainya,” kata dia.

(nng)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Seorang Petani Diamankan Sat Res Narkoba Polres Pidie

News

Longsor di Gampong Sukon Baroh-Glumpang Tiga

News

Rusia Diduga Kirim Rudal ke Dekat Finlandia, AS Merespons

News

Rute Baru, Penumpang KRL Bogor – Sudirman Harus Transit di Manggarai

News

Panwaslih Pidie Jaya Ingatkan KIP Dalam Verifikasi Parpol Untuk Memperhatikan Regulasi

News

Di Abdya Sekda Aceh Larang Wartawan Rekam Omelanya

News

Dirut BPJAMSOSTEK Ingatkan Sanksi Denda hingga Penjara Bagi Perusahaan Nakal

News

PPLN dan Wisman ke Bali Bebas Karantina per 14 Maret, Simak Syaratnya

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!