Evaluasi Perpanjangan Kontrak Karya Vale Indonesia, DPR Bakal Bentuk Panja - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Minggu, 5 Juni 2022 - 18:57 WIB

Evaluasi Perpanjangan Kontrak Karya Vale Indonesia, DPR Bakal Bentuk Panja

REDAKSI

JAKARTA – Anggota komisi VII DPR RI, Bambang Hariadi meminta, agar pemerintah mengevaluasi perpanjangan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Vale Indonesia yang bakal berakhir 28 Desember 2025 mendatang. Ia mengatakan, telah mendapat laporan bahwa kontribusi PT Vale Indonesia (INCO) untuk pemerintah dan masyarakat sangat minim.

Hal ini tersebut disampaikan Bambang saat rapat kerja dengan Dirut PT Asahan Aluminium, Dirut PT Vale Indonesia, Dirut PT Mind ID, dan Dirut PT Antam, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).

Baca Juga :  3 Permintaan Ukraina ke NATO: Senjata, Senjata, Senjata

Baca Juga: Saatnya Mengolah Hasil Tambang

Oleh karena itu terang dia, Komisi VII DPR RI bakal membentuk panitia kerja alias panja guna mengevaluasi izin kontrak karya INCO yang beroperasi di wilayah Sulawesi sejak tahun 1968 itu. Dengan demikian, dia meminta pemerintah untuk tidak memproses perpanjangan KK menjadi IUPK yang diajukan INCO.

“Kesimpulan rapat ini bersifat mengikat, kami akan meminta pemerintah melalui Ditjen Minerba untuk melarang atau meniadakan proses perpanjangan yang diajukan PT Vale Indonesia selama Panja masih bekerja,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga :  Jabat ASN Kemendagri, Achmad Marzuki Telah Pensiun dari Dinas TNI

Bambang menyampaikan, sejalan dengan itu pihaknya juga tengah mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit pengalihan atau divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) sebesar 20% kepada BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID.

Baca Juga: Pengusaha Muda Dukung Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang

Audit BPK ini, tekan Bambang, sangat penting agar bisa melihat keuntungan dan kerugian yang didapat dari kegiatan divestasi tersebut.

Baca Juga :  5 Harta Karun Tambang RI yang Diekspor ke Malaysia, No 1 Bikin Kecanduan

“Kami akan mendorong BPK untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui initial Public Offering di Bursa Efek Indonesia pada 2019,” pungkas Bambang.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Dirut Bank Aceh Syariah dari Luar Daerah, AMPPA Minta Pj Gubernur Aceh Suarakan Penolakan 

News

Investasi di Indonesia Dikuasai Satu Negara? Bahlil: Itu Hoaks!

News

Sekda Kembali Mengajak Seluruh Masyarakat Perketat Prokes

News

Merasa Disudutkan, Ketua Kelompok Simpan Pinjam Sumber Mukti: Datang Saja Kerumah Saya Pak

News

Hadiri Pelantikan Pengurus DPD Ormas MKGR Aceh, Asisten II Ajak para Kader Bekerja untuk Kemajuan Aceh

News

India Akan Batasi Ekspor Gula 10 Juta Ton, Kerek Harga di RI?

News

Babinsa Dampingi Penyaluran Bantuan Pupuk Dana Desa

News

Dubes Hamianin Ungkap Fakta Mengejutkan Muslim Chechen Pro-Ukraina

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!