Tidak Lama Lagi, Bendera Aceh Bakal Berkibar di Ruang Sidang DPRA - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Parlementaria

Jumat, 3 Juni 2022 - 18:13 WIB

Tidak Lama Lagi, Bendera Aceh Bakal Berkibar di Ruang Sidang DPRA

REDAKSI

NOA I Banda Aceh – Bendera Aceh diharapkan dapat segera dikibarkan di dalam ruang sidang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hal itu, sesuai tata tertib dewan 2019-2024 yang memuat ketentuan pengibaran Bendera Aceh di dalam ruang sidang DPRA.

Penjelasan itu disampaikan Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri usai memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPR Aceh terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2022, Jumat (03/06/2022).

Ketau DPRA, Saiful Bahri mengatakan, secara hukum pengibaran bendera tersebut tidak melanggar aturan apapun, lantaran memiliki Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Aceh

“Secara Hukum pengibaran bendera itu tidak melanggar aturan, karena sudah memiliki Qanun dan tertuang pada Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh,” kata Saiful Bahri yang akrab disapa Pon Yahya.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga telah menuangkan ketentuan terkait Bendera Aceh ke dalam lembaran Daerah.

Dalam pasal 4 ayat 1 Qanun Nomor 3 Tahun 2013, berbunyi: “Bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, dua buah garis lurus putih di bagian atas, dua buah garis lurus putih di bagian bawah, satu garis hitam di bagian atas, satu garis hitam di bagian bawah, dan di bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih dan hitam.”

Baca Juga :  Babinsa Simeulue Pantau Perkembangan Kebun Hidroponik Milik Warga

“Terkait pengibarannya di ruang sidang DPRA akan dilakukan setelah adanya keputusan bersama seluruh fraksi dan anggota dewan,” imbuhnya.

Kendati demikian, menurut Pon Yahya, terkait pengibaran Bendera Aceh di tempat Umum selain ruang sidang paripurna, merupakan wewenang Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  Gubernur Nova Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Aceh di Sulbar

Sebelumnya, isu terkait Bendera Aceh disampaikan Anggota DPRA Samsul Bahri alias Tiong. Ia mempertanyakan terkait belum dieksekusinya ketentuan terkait bendera dan lambang Aceh bahkan setelah 17 tahun perdaiaman antara Pemerintah Indonesia dengan GAM.

Hal itu, kemudian dijawab oleh Ketua DPRA Saiful Bahri, yang menyebutkan akan segera memperjuangkan pengibaran bendera itu, minimal di dalam ruang sidang DPRA. (Parlementaria)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua Pansus BUMA DPRA Minta Digitalisasi Bank Aceh Ditingkatkan

Parlementaria

Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Badan Anggaran DPRA

Parlementaria

DPR Aceh Sahkan APBA 2022 , Rp 16,17 Triliun

News

Tim Relawan Khairil Syahrial Jembut Lasmiati di Bandara Internasional Kualanamu

Parlementaria

10,8 triliun APBA 2025 Disahkan DPRA dan Pemerintah Aceh

Aceh Barat

Warga Gampong Krung Bhe Keluhkan Kehilangan Jaringan Telepon dan Internet

Parlementaria

Anggota DPRA Fraksi Partai PAN Desak Kemendagri Evaluasi Kembali Kepmendagri Nomor 050-145

Parlementaria

Ketua DPRA Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!