Tindak Lanjut Peraturan Menpan-RB, Pemerintah Daerah Diminta Segera Data Tenaga Honorer untuk Isi Formasi PPPK dan CPNS - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Jumat, 3 Juni 2022 - 18:18 WIB

Tindak Lanjut Peraturan Menpan-RB, Pemerintah Daerah Diminta Segera Data Tenaga Honorer untuk Isi Formasi PPPK dan CPNS

REDAKSI

BANDA ACEH–Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, Menpan-RB telah menyurati pemerintah daerah seluruh Indonesia termasuk Pemerintah Aceh agar segera mendata para tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diberi kesempatan mengikuti calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dimana jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah harus dihapuskan mulai 28 November 2023,” kata Muhammad Iswanto, di Kantor Gubernur Aceh, Jumat, (3/6/2022).

Baca Juga :  Disdikbud Aceh Utara Laksanakan Visit School ke Sekolah SD dan SMP Penggerak Angkatan 1

Menurut Iswanto, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang ASN menyebutkan, pegawai non PNS atau honorer yang masa kerjanya paling lama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan pemerintah.

Iswanto meyakini, jika pendataan para honorer untuk diikutsertakan seleksi pengangkatan PPPK tidak terlepas dari upaya Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang menyuarakan mempertahankan keberadaan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022 di Bali awal Mei lalu.

Baca Juga :  Bertambah 104, Total 101.571 Orang Divaksin Covid-19

“Dalam rapat tersebut Pak Gubernur menyampaikan, terkait dengan penghapusan tenaga kontrak pada pemerintah daerah yang wewenangnya di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar ditemukan solusi lain yang tidak merugikan para tenaga kontrak,” kata Iswanto.

Lebih lanjut Iswanto juga menjelaskan, upaya Gubernur Nova memperjuangkan keberadaan tenaga kontrak telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Dalam banyak forum rapat dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Gubernur disebut telah memerintahkan agar ditemukan solusi terkait nasib tenaga kontrak.

Baca Juga :  Bertemu Marves dan Mendagri, Ketua DPRA: Untuk Bisa Tarik Investor Aceh Harus Kondusif

“Dalam beberapa kesempatan sebelumnya Pak Gubernur juga telah memerintahkan kepala SKPA terkait, seperti Kepala Biro Hukum dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) agar segera mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk mendukung perpanjangan ini dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat,” kata Iswanto. []

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Lawan Kemiskinan, Mendag: Saatnya Dunia Kembali ke Perdagangan

News

Kejati Sumsel tahan dua orang tersangka dugaan Tipikor penjualan aset yayasan  

News

Subsidi Minyak Goreng Gurah Dicabut, Kemenperin Jamin Harga Tetap Rp14.000/Liter

News

Minyak Goreng Rp14.000 per Liter Disebar di 10.000 Lokasi, Begini Cara Mendapatkannya

News

Terowongan 1.040 Meter Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Berhasil Ditembus

News

Pj Gubernur Aceh Mendorong Persiapan SDM Satpol PP dan WH Menyongsong Pemilu Serentak 2024

News

Bunda PAUD Harus Mampu Jadi Lokomotif Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

News

Bali Tujuan Utama Work from Anywhere, Sandiaga Uno: 2022, Tepat Terbitkan Visa Digital Nomad!

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!