Soal Pembatasan Izin HGU Sawit, SPKS: Jika Tak Dibatasi Masyarakat Bisa Miskin - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 2 Juni 2022 - 10:20 WIB

Soal Pembatasan Izin HGU Sawit, SPKS: Jika Tak Dibatasi Masyarakat Bisa Miskin

REDAKSI

JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit ( SPKS ) mendukung penuh langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) meminta pemerintah membatasi pemberian izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit kepada sejumlah perusahaan skala besar. Menurut SPKS jika pembatasan tidak segera dilakukan maka dampaknya akan memiskinkan masyarakat dan petani di pedesaan.

Baca juga: Soal Rencana Luhut Audit Perusahaan Sawit, SPKS Minta Jangan Nanggung

“Bayangkan, jika pemberian izin dan HGU ini terus dilakukan, maka hutan dan lahan terutama di pedesaan akan terus hilang dari teritori desa dan ini akan berimbas pada masalah sosial, ekonomi dan lingkungan. Lagi-lagi yang paling terdampak adalah masyarakat adat dan petani dan kondisi lingkungan,” ujar Sekretaris Jendral Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga :  Lewat Jalur G to G Indonesia Kirim 287 PMI ke Jepang

Sebelumnya Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring melaporkan bahwa terdapat lima perusahaan kelapa sawit skala besar yang memiliki luasan lahan melebihi izin usaha perkebunan kelapa sawit dari Kementerian Pertanian.

Baca Juga :  Bupati Tunjuk Ir Much Tavip MM Sebagai Plh Kepala BPBK Abdya

Pada tahun 2019, jumlah perkebunan rakyat mencapai 99,92% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, namun hanya menguasai 41,35% lahan. Sedangkan, jumlah perusahaan perkebunan swasta hanya 0,07% dari total pelaku usaha perkebunan sawit tetapi menguasai lahan seluas 54,42%.

Lalu, jumlah perusahaan perkebunan negara hanya 0,01% dari total pelaku usaha perkebunan sawit dan menguasai lahan sebesar 4,23%.

Darto mengatakan, hasil investigasi dan penelitian KPPU tersebut sesungguhnya memperkuat fakta praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang terjadi pada sektor hulu maupun hilir industri sawit nasional.

Baca Juga :  Harta Karun Hutan Indonesia Jadi Incaran Dunia, Ini Negara Penadah Kayu Gaharu

Di sektor hulu misalnya, terjadi penguasaan lahan yang melebihi batas maksimum, praktik menguasai atau memiliki lahan plasma oleh segelintir perusahaan besar yang juga “bermain” pada usaha disektor hilir, dan penyingkiran petani dalam rantai pasok CPO maupun biodiesel akibat praktik monopoli yang menyimpang.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Asabri Serahkan SRKK untuk Perwira Polisi yang Gugur Amankan Demo di Kendari

Internasional

Indonesia-Singapura Serentak Berlakukan Perjanjian Layanan Ruang Udara, Pertahanan dan Ekstradisi

News

Sri Lanka Bangkrut, Pemerintah Desak Warga Rantauan Kirim Duit

News

Rusia Tuduh Ukraina Serang Desa Perbatasan, Penduduk Diungsikan

News

Harga Minyak Mentah Dunia Tinggi, Efisiensi Pertamina Capai US 2.2 Miliar

News

Kajati Aceh Terpesona Dipuncak Sigantang Sira

News

Sampaikan Duka Mendalam, Pemerintah Aceh Segera Galang Bantuan untuk Musibah Gempa di Turki

News

Petani Milenial Terbaik, Kementan akan Kukuhkan Young Ambassadors 2022

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!