Baca Juga: Tekan Wabah PMK Hewan Meluas, Jabar Terapkan Micro Lockdown
Kepala Barantan, Bambang menyebut hal itu diperbolehkan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Terlebih saat ini mendekati hari raya Idul Fitri.
“Dengan pengawasan dan biosekuriti yang ketat, ternak sehat dapat melalui wilayah wabah, tertular dan terduga PMK. Hal ini untuk memenuhi ketahanan pangan dan hari raya kurban nanti,” ujar Kepala Barantan, Bambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).
Sedangkan untuk Hewan Rentan PMK (HRP), seperti misalnya sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan hewan kuku belah lainnya terdapat larangan untuk dilalulintaskan. Terlebih pada wilayah-wilayah yang terwabah PMK.
“Seluruh HRP dari area tersebut wajib ‘lockdown’ dilarang untuk dilalulintaskan,” tegas Bambang.
Baca Juga: Kapolri Dukung Upaya Kementan Tangani Wabah PMK
Sedang untuk menjamin ketersediaan hewan ternak baik untuk kebutuhan ketahanan pangan dan hari raya kurban, Barantan juga berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya untuk penyediaan moda transportasi laut.
“Rekayasa lalulintas HRP ini akan terus dimonitor dengan memperhatikan kondisi terkini dari Pusat Krisis Nasional PMK dan kondisi di lapangan,” katanya.
Bambang menjelaskan, dalam situasi darurat PMK seperti saat ini bukan hal mudah untuk dapat menjalankan rekayasa lalulintas HRP mengingat cepat dan mudahnya virus penyebab PMK ini menyebar serta mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama di semua tempat.
Lihat Juga: Kementan Bersama DPR Tingkatkan Kapasitas SDM Pertanian Kalbar