Tim Stranas Pemberantasan Korupsi Soroti Optimalisasi Penerimaan Cukai - NOA.co.id
   

Home / News

Senin, 30 Mei 2022 - 21:53 WIB

Tim Stranas Pemberantasan Korupsi Soroti Optimalisasi Penerimaan Cukai

REDAKSI

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah melalui Tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) memasukkan isu optimalisasi penerimaan negara dari cukai sebagai Sub Aksi Pencegahan Korupsi dalam Stranas Tahun 2021-2022.

Optimalisasi penerimaan cukai merupakan bagian fokus pencegahan korupsi dari aspek keuangan negara dan sub aksi peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak dan cukai.

Baca Juga :  KPK Sita Rumah Anak Buah SYL terkait Dugaan Korupsi

Koordinator Harian Sekretariat Nasional Stranas PK KPK Herda Helmijaya mengatakan, selama 2021-2022 Stranas PK mencoba untuk melihat optimalisasi penerimaan negara dari bukan pajak (PNBP).

“Peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak dan cukai itu masuk dalam fokus aksi Stranas PK,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Baja

Baca Juga :  LSM Nangroe Siaga Mandiri: Dinas Pendidikan Pidie Jaya Harus Bersikap Terkait Maraknya Kegiatan Wisuda Murid

Herda mengatakan pengaturan optimalisasi penerimaan negara dari cukai khususnya untuk industri tembakau oleh Stranas PK tetap dikelola sejalan dengan empat pilar kebijakan cukai hasil tembakau yakni pengendalian konsumsi, tenaga kerja, penerimaan negara, dan peredaran rokok ilegal.

Salah satu output aksi Stranas PK yang saat ini terus diawasi proses pembahasannya adalah roadmap industri hasil tembakau yang telah mempertimbangkan keempat aspek tersebut.

Baca Juga :  KPK Dorong 24 Pemda di Provinsi Aceh Tingkatkan Indeks MCP 2024 

Roadmap industri tersebut, menurut Herda, harus sejalan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun daerah (RPJMD) untuk kemudian diikuti oleh semua kementerian lembaga.

Saat ini reformasi fiskal dalam RPJMN mengamanatkan beberapa hal, antara lain kenaikan tarif cukai serta penyederhanaan struktur cukai secara bertahap.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson Masuk Blacklist Rusia

News

Dyah Erti Idawati Komit Perjuangkan Perlindungan Perempuan dan Anak

News

Nabilah Zahra Sabet Medali Perunggu Pada Kompetisi Sains Nasional 2021

News

DPMK Aceh Tenggara Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

News

Datangkan Airbus 320, Pelita Air Service Siap Masuki Bisnis Penerbangan Regular

News

Kapan PMN Rp7,5 Triliun Garuda Indonesia Cair? Begini Jawaban Dirut

News

Hasil Labfor: Kebakaran Suzuya Mall karena Gagalnya Sistem Elektrikal pada Lampu TL LED

News

Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp250 Juta, ini Cara Jadi UMKM Binaan Pertamina