Askab PSSI Abdya Gugat Tim Pra-PORA Gayo Lues Ke Komdis PSSI, Ini Dugaan Kecurangannya - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Barat Daya / News

Kamis, 18 November 2021 - 11:29 WIB

Askab PSSI Abdya Gugat Tim Pra-PORA Gayo Lues Ke Komdis PSSI, Ini Dugaan Kecurangannya

REDAKSI

Ketua Askab PSSI Aceh Barat Daya, Wisman

Ketua Askab PSSI Aceh Barat Daya, Wisman

NOA l Abdya – Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengajukan gugatan ke Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Aceh.

Ketua Askab PSSI Abdya, Wisman mengakui, gugatan kepada Komisi Disiplin PSSI Aceh terhadap Tim Pra-PORA Gayo Lues/Pengurus Askab PSSI Gayo Lues dikarenakan diduga melakukan kecurangan.

Dari penjelasan Wisman, tim Pra-PORA Gayo Lues melanggar ketentuan-ketentuan sepakbola diantaranya, Pasal 21 Strep kedua huruf d angka 7 Regulasi Pra Kualifikasi Pekan

Baca Juga :  Giliran Ikamabar Jakarta Apresiasi Pj. Bupati Aceh Barat Menonaktifkan Pejabat Melanggar Kode Etik

Olahraga Aceh (PRA PORA) Asosiasi Provinsi PSSI Aceh Tahun 2021, dimana menyebutkan Tim Kabupaten/Kota wajib untuk mememuhi persyaratan keikutsertaan kelengkapan administrasi pendaftaran yakni pemain wajib ber-KTP Aceh minimal 1 tahun sebelum Pra-PORA.

“Juga Pasal 17 ayat (1) dan (2) Surat Keputusan KONI Aceh Nomor: KEP.67 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Babak Prakualifikasi pekan Olahraga Aceh (PRA PORA III Tahun 2021 Aceh,” kata Wisman.

Baca Juga :  Giat Babinsa Bersama Masyarakat Laksanakan Gotong Royong

Dikatakan Miswan, keputusan tahun 2021 itu yakni Ayat (1) yang menyebutkan, Atlet Peserta PRA PORA Ke III Tahun 2021 adalah atlet yang terdaftar sebagai penduduk Aceh dengan menunjukkan Kartu tanda PenduduK (KTP) bagi yang sudah berusia 17 tahun keatas, sedangkan atlet yang berusia 17 kebawah menunjukkan kartu keluarga (KK) orang tua wali.

“Selain itu, juga Pasal 56 (1) dan angka (vii) Kode Disiplin 2018 yang menyebutkan pemain tidak sah adalah pemain yang terdaftar dan bermain di kompetisi dengan menggunakan identitas/dokumen pendaftaran palsu,” terang Wisman.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi, Disnak Aceh Latih 100 Petugas Puskeswan

Karena itu, kata Wisman, tim Pra-PORA Gayo Lues telah melanggar ketentuan-ketentuan sebagai mana yang tersebut di atas.

“Maka kompetisi tim Pra-PORA Abdya versus tim Pra-PORA Gayo Lues itu telah bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang disebutkan di atas,” pungkas Wisman.(RED).

Share :

Baca Juga

News

Pemerintah Aceh Peringkat 1 Nasional Dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Kategori Pemerintah Provinsi

Aceh Barat Daya

Dilaksanakan Setiap Jumat Selama Ramadhan, dr Hessi Arfina: Bentuk Kepedulian IDI

News

HUT ke 14, Gerindra Aceh Harap Prabowo Jadi Presiden

News

PM Inggris: Reputasi Putin 'Tercemar Permanen' usai Pembantaian Bucha

News

Pimpin Apel Pagi, Asisten III Ingatkan ASN Miliki Tanggung Jawab Kerja

News

Iklan Ucapan Selamat Atas Pelantikan Mayor Inf. H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.PA., M.A Sebagai Menteri ATN/BPN RI dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar

Hukrim

Kapolda Aceh Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

News

Irawan Pandu Negara Dilantik Sebagai Sekretaris BPMA

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!