Baru 3 Tahun Pimpin Telkom, Pengamat: Masa Jabatan Ririek Masih Panjang - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Jumat, 27 Mei 2022 - 17:28 WIB

Baru 3 Tahun Pimpin Telkom, Pengamat: Masa Jabatan Ririek Masih Panjang

REDAKSI

JAKARTA – Associate Director BUMN Research Group LMUI Toto Pranoto menegaskan tidak ada yang salah terkait masa jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia (Persero) saat ini, Ririek Adriansyah. Dia mengatakan, berdasarkan regulasi yang mengatur tentang BUMN, masa jabatan Ririek yang ditunjuk sebagai dirut Telkom pada 24 Mei 2019 itu masih panjang.

“Masa jabatan direktur utama BUMN itu bisa berlangsung selama dua periode atau 10 tahun,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga: Kinerja Telkom Masih Cerah Hingga Akhir Tahun

Toto menjelaskan, hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Khususnya, pasal 19 ayat 1 beserta penjelasannya yang mengatur bahwa anggota direksi BUMN diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. “Ririek sendiri baru menjabat sebagai dirut Telkom selama3 tahun setelah ditunjuk pada 24 Mei 2019 lalu,” tuturnya.

Baca Juga :  Politisasi Investasi BUMN Bisa Berdampak pada Bisnis Perusahaan

Toto menambahkan, masa jabatan maksimal dua periode atau 10 tahun itu untuk menjabat di BUMN yang sama. Karena itu, tegas dia, posisi Ririek sebelumnya yang pernah menjadi direktur utama PT Telkomsel pada periode 2014 hingga 24 Mei 2019 tidak masuk hitungan.

“Telkomsel itu merupakan anak usaha dari Telkom. Peraturan dua periode itu hanya berlaku jika seseorang menjabat pada BUMN yang sama. Tapi kalau kemudian dia dipindah menjadi dirut di BUMN lain, maka (perhitungan masa jabatan) dimulai dari nol lagi,” kata Toto.

Baca Juga: Erick Thohir Menginginkan 18 Persen Direksi BUMN Dikuasai Kaum Hawa

Baca Juga :  Pesan Keramat Sri Mulyani kepada Jajaran Direksi Geo Dipa Energi

Hal itu selaras dengan penjelasan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebelumnya. “Pak Ririek itu 2019 (diangkat jadi dirut). Pak Ririek itu sebelumnya di Telkomsel, bukan dirut Telkom. Tahun 2019 beliau di Telkom, ya masih bisalah,” tegas Arya.

Arya juga menyampaikan bahwa dalam peraturan, masa jabatan direksi BUMN adalah 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang 5 tahun lagi. Terkait Ririek, Arya memperjelas, yang bersangkutan baru 3 tahun menjabat sebagai dirut Telkom. “Jadi kalau di PP-nya, lima tahun, setelah itu bisa diperpanjang lima tahun lagi. Masa periodenya 10 tahun. Kalau 2019 itu artinya baru tiga tahun. Ini (untuk) BUMN yang sama,” ucap Arya.

Baca Juga :  China Diam-Diam Kirim Pasokan Rudal ke Serbia

Diamenambahkan, selain itu sejauh ini juga tidak ada agenda pergantian direktur utama dalam rapau umum pemegang saham (RUPS) PT Telkom Indonesia (Persero). “Kan nanti ada RUPS. Tapi RUPS-nya (Telkom) tidak ada agenda itu kan, tidak ada agenda pergantian kepengurusan,” tandasnya.

(fai)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Meninggal di Jakarta, Pemerintah Aceh Pulangkan Balita Usia 1,5 Tahun ke Aceh Barat 

News

Pj Walikota Disarankan Bangun Sinergisitas Dengan Berbagai Elemen di Banda Aceh

News

Catat! Bayar BBM Pakai Smartphone di SPBU Aman pada Jarak Tertentu

News

Asisten 1 Donor Darah Bersama ASN Bappeda Aceh, Terkumpul 35 Kantong

News

Kunci Sukses Jadi Pengusaha Muda ala Sandiaga Uno: Jangan Jadi Kaum Rebahan

Aceh Barat

Conrad Pertimbangkan Jual Sebagian Hak Partisipasi di Blok Meulaboh dan Singkil

News

Dinkes Pidie Jaya Bersama The Aceh institute Rekonsiderasi Naskah Akademik Qanun KTR Kabupaten Pidie jaya

News

Sidak Wakil Wali Kota Subulussalam Dinilai Meludah Muka Sendiri

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!