Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Jumat, 27 Mei 2022 - 11:06 WIB

Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih

REDAKSI

JAKARTA – Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengingatkan bahwa program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II tinggal 34 hari lagi. Dia pun menyampaikan agar program ini dimanfaatkan secepat mungkin.

Baca juga: Punya Banyak Bisnis Properti, Hotman Paris Ikut Program Tax Amnesty

“Ini program terakhir, program ini akan selesai di bulan Juni. Kalau wajib pajak menunggu sampai akhir Juni, takutnya tidak ada kesempatan untuk melaporkan data aset. Lebih baik dicicil, misal dari 100 aset, dilaporkan dulu dari 10. Jangan ditunggu sampai semuanya di akhir bulan, karena kalau lewat tenggat waktu dan masih ada aset lebih, maka terpaksa akan ditindaklanjuti sesuai UU,” ujar Yon dalam media briefing di Jakarta, Jumat(27/5/2022).

Baca Juga :  Hama Wereng Serang Lahan Padi di Klungkung, Kementan Sarankan Petani Ikut AUTP

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga 27 Mei 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 51.683 wajib pajak yang melapor, dengan 60.180 surat keterangan. Jumlah PPh yang terkumpul adalah sebesar Rp10,38 triliun, dengan nilai harta bersih yang terungkap Rp103,32 triliun.

Baca Juga :  Miliarder Serukan Sistem Pajak yang Lebih Adil di Davos, WEF 2022

“Nominal deklarasi dalam negeri dan repatriasi tercatat sebesar Rp89,24 triliun, sementara deklarasi luar negeri sebesar Rp7,57 triliun. Harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp6,49 triliun, ” jelas Yon.

PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Baca juga: Satu-satunya Amalan yang Pasti Diterima Allah dan Wasilah Syafa’at

Baca Juga :  Perusahaan Sawit Wajib Berkantor Pusat di Indonesia, Pemasukan Pajak Bisa Meningkat

“Segera dilaporkan, jangan menunggu hingga detik-detik terakhir,” pungkas Yon.

(uka)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Jelang Milad GAM Ke-45, Pemuda Peusaboh Hate Kluet Raya Gelar Diskusi Bersama KPA

News

Beli BBM Pertalite Mau Diatur Pakai MyPertamina, Mekanismenya Bagaimana?

News

Fitriani Farhas Sukses Gelar TTG Aceh XXV Disela HUT Nagan Raya ke 22

News

Pj Bupati Pidie Jaya Lakukan Pemungutan Suara Di TPS Kota Meureudu

News

Mulai Bertugas, Pj Bupati Pidie Gelar Pertemuan Dengan Kepala SKPK

News

Sekda Aceh Sampaikan Tanggapan Gubernur Atas Pendapat Banggar DPRA terhadap Nota Keuangan dan Raqan APBA 2023

News

Pemerintah dan Masyarakat Aceh Serahkan Bantuan Korban Gempa Turki Rp 11 Miliar

News

Sandiaga Uno: Kampung Tua Bakau Serip Batam Kepri Jadi Pilihan Destinasi Ekowisata Bagi Wisman

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!