Menparekraf: LPH Sucofindo Penting dalam Pelaksanaan Sertifikasi Halal - NOA.co.id
   

Home / News

Rabu, 25 Mei 2022 - 19:47 WIB

Menparekraf: LPH Sucofindo Penting dalam Pelaksanaan Sertifikasi Halal

REDAKSI

JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)Sandiaga Uno mengatakan bahwa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Sucofindo merupakan elemen penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal dan implementasi produk halal.

Baca Juga: Potensi Jumbo, RI Harus Maksimalkan Potensi Industri Halal

“Indonesia saat ini menjadi pasar konsumen halal terbesar dunia, yaitu dengan nilai konsumsi halal USD184 miliar, sedangkan nilai ekspor produk halal Indonesia USD6 miliar. Hal ini menjadi tantangan dan peluang bersama. Oleh karena itu, peran LPH Sucofindo merupakan elemen penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal dan implementasi produk halal, sesuai dengan tujuan bersama dalam peningkatan skala industri halal,” kata Sandiaga dalam keterangan pers, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Padati Tepian Jalur Pawai Takbir Idul Adha 1444 Hijriah

Sandiaga pun mengapresiasi kegiatan Webinar Friday’s Halal Talk yang diselenggarakan Sucofindo Jumat (20/5) lalu. Dia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan dan menghadirkan solusi untuk meningkatkan produktivitas industri halal nasional.

“Khususnya dalam menghasilkan produk halal dalam negeri yang unggul dan bernilai tambah dan siap ekspor,” tuturnya.

Direktur Komersial Sucofindo Darwin Abas, yang diwakilkan oleh Kepala SubDirektorat Komersial 2 Sucofindo Andre Esfandiari, mengaku optimis bahwa Indonesia mampu merealisasikan peningkatan skala Industri halal. “Tahun 2020 dan tahun 2021 belanja konsumen di Indonesia sempat menurun karena pandemi, tapi kami optimis Sucofindo, melalui perannya sebagai LPH, dapat mendukung peningkatan industri halal,” ujar Andre.

Baca Juga: Hungaria Umumkan Keadaan Darurat Gara-gara Perang Rusia-Ukraina

Baca Juga :  Atasi Kelangkaan, Pengamat: Serahkan Distribusi Solar Subsidi Sepenuhnya ke Pertamina

Sebagai upaya peningkatan skala industri halal Nasional, Sucofindo pun mendukung kewajiban bersertifikat halal tahap kedua yang dimulai pada 17 Oktober 2021 sesuai dengan PP No. 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal. Tahap kedua ini adalah sertifikasi untuk obat tradisional, produk kimiawi, obat bebas, kosmetik, obat keras non psikotropika, dan barang gunaan.

Baca Juga :  Diduga Tersengat Listrik, Seorang Warga Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Sucofindo sebelumnya telah ditetapkan dan ditugaskan sebagai LPH berdasarkan Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 yang diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 10 November 2020. Layanan Halal Sucofindo tersebar di 28 kantor cabang, dan 38 Unit layanan, serta dilengkapi fasilitas laboratorium pengujian halal yang terakreditasi.

(fai)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Gubernur Harapkan PBSI Aceh Mampu Lahirkan Atlet Berprestasi

News

Barat Makin Terjepit, Rusia Hanya Ekspor Produk Pertaniannya ke Negara Sahabat

News

Tim Relawan Khairil Syahrial Jembut Lasmiati di Bandara Internasional Kualanamu

News

Sambut HUT RI Ke 77, Dandim 0102/Pidie Gelar Lomba Kontes Burung Kicau

News

Kebijakan Mendag Soal Minyak Goreng Disebut Sudah On The Track

News

Bahas APBA 2022, TAPA dan Banggar DPRA Konsultasi Dengan Kemendagri

News

Impor Tekstil hingga Baja Masih Tinggi, Luhut: Bisa Matikan Industri Lokal

Nasional

Mendag, Indonesia Perlu Mengantisipasi Tren Pelemahan Perekonomian Global