Berdasarkan keterbukaan informasi Bank Muamalat , dikutip Selasa (24/5/2022), Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat, Hayunaji mengatakan sesuai dengan aturan, permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan diselenggarakan paling lambat 90 hari setelah diterimanya surat undur diri tersebut.
“Pengunduran diri tersebut disebabkan karena telah tuntasnya proses penguatan modal dengan masuknya BPKH sebagai pemegang saham pengendali Bank Muamalat,” katanya, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Dirut Bank Muamalat: Hanya Bisnis Haji dan Umrah yang Langgeng Sampai Kiamat
Perlu diketahui, pengunduran diri itu merupakan bagian dari perubahan kepemilikan yang terjadi di Bank Muamalat. Dengan masuknya pemegang saham pengendali baru, Hayunaji menyampaikan bahwa pemegang tongkat estafet sebagai komisaris utama akan diserahkan kepada BPKH untuk menentukannya.
Adapun Bank Muamalat telah diakuisisi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang kini menempatkan dua pengurusnya sebagai Komisaris yakni Juni Supriyanto dan Sulistyo Budi. Keduanya masih menjalani proses Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah ditetapkan dalam RUPSLB 28 Februari 2022 lalu.
“Kami juga berterima kasih atas segala kontribusi yang telah diberikan oleh Ilham selama menjabat di Bank Muamalat,” ujar Hyunaji.
Ilham A. Habibie merupakan Komisaris Utama dan Komisaris Independen Bank Muamalat Indonesia sejak penunjukannya berdasarkan hasil RUPS Tahunan tanggal 28 Juni 2018 dan mendapatkan keputusan efektif dari OJK tanggal 26 Maret 2019.
Baca Juga: Ilham Habibie Ungkap Progres Crowdfunding R80 Berhasil Kumpulkan Rp9 M
Lihat Juga: Jadi Wakil Ketua OJK, Mirza Adityawasra Undur Diri dari OVO dan TLDN