Ilham Habibie Mundur dari Bank Muamalat, Ada Apa? - NOA.co.id
   

Home / News

Selasa, 24 Mei 2022 - 14:40 WIB

Ilham Habibie Mundur dari Bank Muamalat, Ada Apa?

REDAKSI

JAKARTA – Direksi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengumumkan telah menerima surat pengunduran diri Ilham Akbar Habibie selaku Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Perseroan pada 19 Mei 2022.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bank Muamalat , dikutip Selasa (24/5/2022), Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat, Hayunaji mengatakan sesuai dengan aturan, permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan diselenggarakan paling lambat 90 hari setelah diterimanya surat undur diri tersebut.

Baca Juga :  Apa yang Terjadi Jika Negara Bangkrut? Serem Nih...

“Pengunduran diri tersebut disebabkan karena telah tuntasnya proses penguatan modal dengan masuknya BPKH sebagai pemegang saham pengendali Bank Muamalat,” katanya, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Dirut Bank Muamalat: Hanya Bisnis Haji dan Umrah yang Langgeng Sampai Kiamat

Perlu diketahui, pengunduran diri itu merupakan bagian dari perubahan kepemilikan yang terjadi di Bank Muamalat. Dengan masuknya pemegang saham pengendali baru, Hayunaji menyampaikan bahwa pemegang tongkat estafet sebagai komisaris utama akan diserahkan kepada BPKH untuk menentukannya.

Baca Juga :  Soal Investasi Mobil Listrik: Tak Ada Tesla, Ford pun Jadi

Adapun Bank Muamalat telah diakuisisi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang kini menempatkan dua pengurusnya sebagai Komisaris yakni Juni Supriyanto dan Sulistyo Budi. Keduanya masih menjalani proses Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah ditetapkan dalam RUPSLB 28 Februari 2022 lalu.

“Kami juga berterima kasih atas segala kontribusi yang telah diberikan oleh Ilham selama menjabat di Bank Muamalat,” ujar Hyunaji.

Baca Juga :  FOTO: Satu Juta Jemaah Bisa Naik Haji Tahun Ini

Ilham A. Habibie merupakan Komisaris Utama dan Komisaris Independen Bank Muamalat Indonesia sejak penunjukannya berdasarkan hasil RUPS Tahunan tanggal 28 Juni 2018 dan mendapatkan keputusan efektif dari OJK tanggal 26 Maret 2019.

Baca Juga: Ilham Habibie Ungkap Progres Crowdfunding R80 Berhasil Kumpulkan Rp9 M

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Transaksi Periwisata di Aceh Travel Mart Capai Rp 2,3 Miliar

News

Kepala BKPSDM Pidie: 6 Bulan Sebelum Berakhir, Bupati Boleh Lakukan Mutasi

News

Menuju Era Keemasan, Ini Kontribusi 50 Tahun HIPMI untuk Indonesia

News

Pemerintah Aceh Siap Bersinergi untuk Pemajuan Kebudayaan

News

Insiden Stasiun Kereta AS: 10 Orang Ditembak, 29 Luka-luka

News

Ditlantas Polda Aceh Siaga Banjir dan Longsor

News

Nepotisme Jabatan Menggurita Ke MPU Pidie Jaya

News

Implementasi Inpres Optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemda D.I Yogyakarta dan Jawa Tengah Diapresiasi