Empat Pulau Lepas, DR Nasrul Zaman: Pemerintah Aceh Segera Bentuk Tim Advokasi - NOA.co.id
   

Home / Nasional / News

Senin, 23 Mei 2022 - 15:06 WIB

Empat Pulau Lepas, DR Nasrul Zaman: Pemerintah Aceh Segera Bentuk Tim Advokasi

REDAKSI

NOA | Aceh Tenggara – Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 yang menyebut bahwa 4 pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut), yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Dimana 4 pulau tersebut sebenarnya masih berada di Kepulauan Pulau Banyak, Aceh Singkil Provinsi Aceh.

Sebelumnya, pada pulau-pulau tersebut telah terdapat monumen lambang Pancacita Aceh, yang merupakan lambang pemerintah daerah Aceh, yang dipasang pada tahun 2012 yang lalu.

Hal ini membuktikan bahwa pulau tersebut milik wilayah Aceh, dan lambang yang di pasang sebagai tanda fisik kepemilikan Aceh. Kata DR Nasrul Zaman pengamat kebijakan publik melalui keterang tertulisnya yang diterima NOA.CO.ID Senin (23/5/2022).

Baca Juga :  12 Jabatan Penting Luhut di Era Jokowi, Paling Gres Ketua Dewan SDA Nasional

Dia mengatakan, dua keadaan tersebut diatas memperlihatkan kalau soal pulau-pulau itu telah sejak awal bersengketa bahkan juga telah diurus oleh pemerintah Aceh. Namun sejak saat itu pula belum ada keputusan pemerintah pusat bahwa pulau-pulau tersebut menjadi milik Aceh sampai keluarnya Kepmendagri No. 050-145 tahun 2022.

Baca Juga :  Kembali Geram Soal Barang Impor, Jokowi: Kita Catat Semua

Saat ini, publik semua saling menyalahkan dan menjadi tidak kondusif bagi upaya advokasi penolakan permendagri tersebut.

Seyogyanya Pemerintah Aceh segera membentuk tim yang terdiri dari berbagai komponen dalam Aceh dan luar Aceh yang memiliki irisan sebagai pemerintah. Gubernur, Sekdaprov, Pimpinan DPRA, Wali Nanggroe, DPR-RI, DPD-RI, serta beberapa tokoh Aceh harus dilibatkan dalam tim tersebut.

Salah satu yang sangat mendesak adalah membuktikan dokumen batas wilayah Aceh tahun 1956 seperti yang tersebut dalam UU Pemerintah Aceh tahun 2006 untuk menunjukkan bahwa permendagri tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan perundangan lebih tinggi.

Baca Juga :  Sri Mulyani Sekarang Bikin Komik, Soal Apa Ya Isinya?

“Kita tidak mau persoalan pulau-pulau tersebut kemudian ditarik menjadi soal sentimen politik terlebih dibebankan pada seorang kandidat Pj Gubernur yang juga pejabat Dirjend Bina Adm Kewilayahan Depdagri saat ini,” ujar Nasrul Zaman.

Sekarang momentum persatuan bukan saatnya perpecahan, persoalan siapa pejabat gubernur adalah tugas Presiden dan Mendagri sementara tugas menolak pulau-pulau tersebut menjadi milik Sumatera Utara adalah tugas kita semua. Kata Nasrul Zaman.

Share :

Baca Juga

News

Ombudsman Aceh Tingkatkan Pengawasan Pelayanan Publik 

News

Menaker Ida Sebut Mendiang Fahmi Idris Sangat Peduli Pekerja Migran

News

75 Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Aceh PKL Di Meureudu

News

PUSDA: Pengunjung Sangat Menikmati PKA-8 Aceh, Ramah Lingkungan

News

Menghabiskan Akhir Pekan di Puncak Geurutee: Pesona Alam Aceh yang Memukau

News

Bank Aceh Salur KUR Tahap 1 2023 Sebesar Rp 510 Miliar

News

Terbentur Regulasi, Ketua Fraksi Gerindra Aceh Minta Maaf terkait Penerima rumah bantuan tak penuhi syarat

News

Pj Ketua TP -PKK Aceh Mengikuti Sosialisasi UU TPKS Secara Virtual