Banda Aceh – Mukim adalah sebuah jabatan dalam pembagian daerah berdasarkan kekuasaan feodalUleebalang. Sistem ini diterapkan pada zaman Kesultanan Aceh. Mukim dianggap sebagai kesatuan masyarakat hukum dibawah Kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa Gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imum Mukim dan berperan penting dalam meluruskan persoalan sengketa bersama Camat.
Namun sayangnya peran Imum Mukim mulai dipandang sebelah mata, menurut Wakil Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Syeh Marhaban, lembaga ini mulai tidak berfungsi seperti semestinya.
“dulu Imum Mukim sangat berperan dalam kemasyarakatan dan kuat wewenangnya, seperti meluruskan sengketa tanah, jika ada tanah dijual belikan tanpa persetujuan Imum Mukim maka tidak sah jual beli tersebut, Mukim juga berhak menuntut,” ungkap Syeh Marhaban kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya, Senin (23/05/2022).
Faktanya, Syeh katakan lembaga Mukim hanya sekedar lambang untuk memenuhi kriteria simbol ke Acehan.
“Padahal menurut Qanun Aceh, Imum Mukim juga memiliki Tuha Peut Mukim, tapi saat ini yang ada hanya Imum dan Sekretaris Mukim, ini kendalanya disebabkan faktor anggaran juga,” sebutnya.
Oleh karena itu MAA meminta pemerintah Aceh untuk memperhatikan lembaga Mukim, agar adat istiadat Aceh terus dapat lestari dan menjadi jati diri Aceh seterusnya.