Banda Aceh – Tugas, wewenang, Hak dan kewajiban Panglima Laot dalam kedudukannya sebagai pengetua persekutuan masyarakat adat Nelayan, mengawasi agar semua ketentuan ketentuan adat istiadat dan hukum adat laut dipatuhi dan ditaati oleh semua anggota persekutuan.
Memimpin masyarakat Nelayan yang berada diwilayah kekuasaannya. Mempertahankan adat istiadat dan menerapkan hukum Adat Laot,
Menjatuhkan sanksi adat, terhadap anggota Nelayan yang melanggar ketentuan adat laot Mengurus mengatur dan melaksanakan upacara-upacara adat. Melaksanakan pertemuan-pertemuan/mengawasi agar pohon-pohon di tep pantai jangan ditebang, karena ikan akan menjauh ketengah laot Meningkatkan taraf kehidupan Nelayan.
Mengelola harta kekayaan milik persekutuan. Mengadakan koordinasi dengan pawang pukat, bagi Panglima Laot. Kabupaten mengadakan koordinasi dengan panglima Laot Lhok, dengan Panglima Laot Kabupaten lainnya dan dengan panglima laot Provinsi. Mengadakan koordinasi dengan Instansi Pemerintah.
Wakil Ketua Majelis Adat Aceh, Syeh Marhaban kepada NOA.co.id memaparkan tugas panglima laot yang penting dilakukan antara lain mengawasi terlaksananya ketentuan-ketentuan hukum adat ini yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, serta tidak menghambat kemajuan sektor perikanan laot dengan memperhatikan dan mengindahkan petunjuk-petunjuk dari Dinas perikanan Laot. Minggu (22/05/2022).
Membentuk pelaksanaan dan terlaksananya peraturan dan keputusan. Pemerintah dalam sektor perikanan laut, menyelesaikan perselisihan perikanan yang terjadi dikalangan Nelayan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku, mengurus persoalan-persoalan sosial, kecelakaan dilaot dan lainnya.
“Sebagainya membantu Dinas Perikanan Laot dalam pelaksanaan pemberian izin penangkapan pengelolaan ikan, pedagang ikan, pengangkutan ikan, pemungutan ikan (retribusi ikan), membantu Dinas Perikanan Laot dalam pelaksanaan data-data statistik perikanan penghubung antara instansi-instansi/pejabat pemerintah dengan Nelayan dalam wilayah kerja melaksanakan tugas-tugas lain yang akan ditetapkan oleh Dinas perikanan Laot dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut diatas, Panglima Laot bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perikanan Laot,” ungkapnya.
Kedudukan Panglima Laot bukan merupakan bahagian dari pemerintah desa, tapi merupakan suatu persekutuan masyarakat hukum adat tersendiri, dimana Kepala Desa tidak turut serta dalam Lembaga Adat Laot yang dipimpin oleh Panglima Laot.
Penerapan hukum positif yang disebutkan diatas belum tepat, karena dalam putusan Persidangan Hukum Adat Laot dapat menjatuhkan hukuman.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan pokok kekuasan kehakiman, dalam pasal 10 menyebutkan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha Negara”.
Selaras dengan ketentuan pasal 3a ayat (2) RO, maka dalam pasal 13 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 7 tahun 2000 mengatur penyelesaian sengketa adat yang bunyinya sebagai berikut : Pada prinsipnya tiap persengketaan/perselisihan/ permasalahan keluarga, antar keluarga atau antara masyarakat diselesaikan terlebih dahulu secara damai melalui musyawarah adat.
Selanjutnya dalam pasal 15 ayat (1) Perda tersebut, diatur apabila dalam jangka waktu 1 bulan imum mukim tidak mungkin dapat menyelesaikan atau para pihak yang berselisih/bersengketa Kedudukan dan Kewenangan Panglima Laot dalam Persekutuan Masyarakat Hukum Adat Laot.
“Dalam pergaulan mereka sebagai Nelayan mempunyai kesamaan dalam bertindak dan bersikap sebagai kesatuan dalam segala untung ruginya. Hubungan batin sesama anggota persekutuan menyebabkan persekutuan mempunyai hak mendahului atas barang-barang, air, tanah, dan bangunan dipelihara bersama dan dijaga pelestariannya oleh anggota persekutuan, dan hanya mereka sendiri yang dapat memanfaatkan,” jelasnya.
Kondisi tersebut diatas ditemui dalam persekutuan hukum adat laot, dimana dalam suatu wilayah Lhok, para Nelayan berpangkalan dan Nelayan berdomisili dalam menangkap ikan di laot terikat dengan ketentuan hukum adat yang dipimpin oleh Panglima Laot.
Agar panglima Laot menjadi sebagai persekutuan masyarakat hukum adat panglima Laot harus mempunyai wilayah kekuasaannya dan dapat bertindak ke dalam dan keluar sebagaimana dimaksud diatas, Wilayah hukum Panglima Laot meliputi wilayah laot dari pantai hingga jarak tertentu sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
Dalam wilayah hukum masing-masing, baik itu Panglima Laot Lhok, Panglima Laot Kabupaten maupun Panglima Laot Provinsi (Panglima Laot Chik).
Secara umum lembaga kemasyarakatan pada dasarnya mempunyai beberapa fungsi yaitu sebagai berikut. Memberi pedoman kepada masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang terutama menyangkut kebutuhan pokok. Memberi pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control), yaitu artinya sistem pengawasan dari masyarakat terhadap tingkah laku anggota anggotanya.
Fungsi Lembaga Panglima Laot meliputi 3 hal, yaitu mem pertahankan keamanan di laot, mengatur pengelolaan sumber daya alam di laot dan mengatur pengelolaan lingkungan laot. Fungsi-fungsi itu harus dapat dijalankan oleh panglima Laot agar kehidupan Nelayan dengan norma-normanya sendiri dapat berlangsung dengan baik.
Dengan demikian Lembaga Panglima Laot dapat di kategorikan sebagai suatu persekutuan hukum adat, karena sudah dipenuhi syarat untuk itu. Perizinan yang diberikan oleh Panglima Laot adalah terhadap orang/ma syarakat yang ingin melakukan penangkapan ikan yang berlainan wilayah nya menurut adat, biasanya izin diberikan oleh Panglima laot Lhok secara lisan.
“Sebelum pemberian izin dilakukan, Panglima Laot terlebih dahulu memusyawarahkan hal tersebut dengan pawang pukat dan keuchik yang bertujuan, agar izin yang diberikan tidak merugikan di dalam wilayah Lhok tersebut. Ikan itu milik Allah, hanya pada saat pemberian izin ikan itu banyak dalam wilayah kekuasaan Panglima Laot Lhok tertentu, kalau tidak ditangkap ikan itu juga pindah ketempat lain,” pungkasnya.