Syeh Marhaban Jelaskan Derajat Kewanangan Panglima Laot Dalam Pemerintahan Aceh - NOA.co.id
   

Home / News / Pendidikan / Sosial

Minggu, 22 Mei 2022 - 06:28 WIB

Syeh Marhaban Jelaskan Derajat Kewanangan Panglima Laot Dalam Pemerintahan Aceh

REDAKSI

Wakil Ketua Majelis Adat Aceh, Syeh Marhaban. Foto Doc: Ist.

Wakil Ketua Majelis Adat Aceh, Syeh Marhaban. Foto Doc: Ist.

Banda Aceh – Keberadaan Panglima Laot sebagai Pemimpin Adat Laot memperoleh legitimasi tinggi dalam Hukum Adat Laot, oleh karena para Nelayan membutuhkan keberadaan seseorang yang menjadi pengetua yang bertugas mengawasi ketentuan Adat Laot sehingga tidak terjadi atau apabila terjadi sesuatu perselisihan sesama dan antar Nelayan ada orang yang menyelesaikannya.

Dalam melaksanakan tugas panglima sebagai pengetua adat diberi kewenangan oleh adat untuk menyelesaikan perkara yang terjadi dilaut oleh akibat terjadinya perselisihan dalam menangkap ikan, baik karena perebutan kawanan ikan maupun akibat tabrakan boat pukat. Kesemua sengketa antar dan sesama Nelayan diselesaikan menurut adat-istiadat oleh panglima laot.

Sejauh ini wakil ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Syeh Marhaban menjelaskan hukum nasional mengatur tentang tata cara penangkapan ikan di laot belum ada pengaturannya dalam perundang-undangan Negara.

 

Sehingga dirasa adanya kevakuman hukum, akan tetapi di Aceh kevakuman ini tidak menjadi problema untuk orang mencari keadilan oleh karena dalam masyarakat nelayaan sejak berabad-abad yang lalu sudah terdapat aturan adat yang mengatur bagaimana orang atau sekelompok orang mempertahankan haknya terutama dalam menggunakan laut sebagai tempat mencari nafkah dengan aman.

 

“Kesemua aturan itu terangkum dalam suatu norma-norma yang kemudian disebut adat laot, yang dipimpin oleh seorang panglima laot. Keberadaan adat laot ternyata sangat mendukung penegakkan hukum bagi masyarakat Nelayan dan sejalan dengan tatanan dan sistim hukum nasional yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/05/2022).

Menurutnya legitimasi hukum berupa pengakuan Negara terhadap adat laot diimplementasikan dalam peraturan perundangan hukum positif.

Baca Juga :  Menpan RB Tinjau Layanan Publik di Polresta Banda Aceh

“Pengakuan itu dinyatakan dalam bentuk penetapan Perda nomor 2 Tahun 1990 tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan masyarakat beserta Lembaga Adat di Provinsi Daerah Istimewa Aceh,”sebutnya.

Lanjutnya dalam pasal 1 huruf (m) diberi perbatasan yang dimaksud dengan Panglima Laot adalah orang yang memimpin adat istiadat, kebiasaan yang berlaku dibidang penangkapan ikan di laut.

Sejalan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh melalui Perda Nomor 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat, pasal 1 ayat (14) menyebutkan yang dimaksud dengan Panglima Laot adalah orang yang memimpin adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dibidang penangkapan ikan dan penyelesaian sengketa.

Keberadaan lembaga hukum adat laot memperoleh status sebagai organisasi pemerintahan didaerah pedesaan, melalul keputusan Bupati Aceh Besar yang menetapkan dalam suatu Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 1977 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Di Daerah Pedesaan Aceh Besar, namun dalam keputusan tidak menjelaskan tugas dan fungsi Panglima Laot sebagai pemimpin adat, akan tetapi lebih bersifat kepada pengakuan kebera daan lembaga tersebut.

Secara singkat dapat diuraikan bahwa melalui Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa segala peraturan-peraturan dari zaman Hindia Belanda yang masih berlaku pada akhir Pemerintahan Belanda, buat sementara waktu dipertahankan, sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pasal I Aturan (hasil amandemen) berbunyi sebagai berikut:
“Segala peraturan perundangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD Ini.”

Baca Juga :  MAA Jadi Solusi Perdamaian Diantara Masyarakat Aceh

Kewenangan Panglima Laot mengadili sengketa/perselisihan antar Nelayan dengan pawang pukat, antar perahu pukat dengan pukat yang lain dilakukkan berdasarkan adat laot yang berlaku dimana Panglima Laot diberi wewenang menyelesaikan dan mengadili setiap perkara yang diajukan oleh para pihak dalam suatu persidangan yang disebut “Lembaga Persidangan Hukum Adat Laot”.

Apabila penyelesaian pada tingkat Panglima Laot Lhok tidak terselesaikan, perkara dilimpahkan ke Panglima Laot Kabupaten, terutama bila menyangkut sengketa antar Lhok. Umumnya perkara-perkara kecil diselesaikan langsung oleh pawang pukat secara perdamaian, hanya perkara-perkara yang menyangkut perselisihan penangkapan ikan, pelanggaran wilayah persekutuan hukum diselesaikan oleh Panglima Laot Ihok/Kabupaten.

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas dapat diketahui, bahwa di kalangan masyarakat Nelayan di Aceh dalam penangkapan ikan di laot berlaku hukum adat laot yang dipimpin oleh seorang Pengetua Adat yang dikenal dengan sebutan “Panglima Laot, yang berwenang mengawasi semua ketentuan adat dan hukum adat laot yang berlaku. Untuk berjalannya peraturan-peraturan dalam hukum adat laot dibutuhkan seseorang yang mengawasi ketentuan-ketentuan adat.

Kesediaan masyarakat Nelayan memberikan legitimasi dan pengakuan terhadap kepemimpinan Panglimat Laot, bukan disebabkan unsur paksaan, tetapi lebih bersifat sukarela dan hasrat bahkan dapat dikatakan sesuatu yang wajar.

Dia menjadi pemimpin adalah atas pilihan dari mereka dan bukan sesuatu yang dari atas.

Kewenangan mengadili suatu sengketa oleh pengemuka adat, juga sejalan dengan ketentuan hukum positif yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 10 Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2000 tentang penyelenggaraan Kehidupan Adat menetapkan “aparat Penegak Hukum, member kesempatan terlebih dahulu kepada geuchik dan imum mukim untuk menyelenggarakan sengketa-sengketa/perselisihan di gampong/mukim masing masing”.

Baca Juga :  MAA Gelar Sosialisasi Adat Istiadat

 

Keputusan Panglima laot dalam menyelesaikan sengketa Nelayan bila dkaitkan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, terkesan dasar hukumnya lemah menurut hukum positif yang berlaku. Terutama jika di berdasarkan pada ketentuan Undang-undang nomor 14 tahun 1970.

Karena dalam undang undang tersebut tidak mengenal adanya badan Peradilan Adat.

Akan tetapi peraturan perundangan yang berlaku masih ada celah celah hukum terutama untuk menghindari kevakuman hukum, maka peraturan-peraturan dibawah ini dapat djadikan rujukan dan sebagai pembenar dari keberadaan peradilan adat di Aceh.

Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan kewenangan oleh Pemerintah; dan Bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.Undang Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, dalam pasal 5 ayat (3) huruf b, menyebutkan sebagai berikut “Hak materil sipil sejak dan untuk sementara waktu hukum materil pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk kaula-kaula Daerah Swapraja dan orang orang yang dahulu diadili oleh Pengadilan Adat, tetap berlaku untuk kaula-kaula dan orang-orang itu dan seterusnya”.

Undang Undang nomor 5 Tahun 1960, tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria, dalam pasal 1 menyatakan “Hak menguasai dari negara (atas bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya) pelaksanaan dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah”.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Disdik Dorong Pengembangan Sekolah Ramah Anak di Aceh
NOA.co.id

News

Hendra Budian: Peralihan Kontrak Kerjasama SKK Migas kepada BPMA Berjalan Lambat

News

Harga Minyak Sawit Naik 2 Persen Lebih, Bagaimana Nasib Minyak Goreng Curah Subsidi?

Daerah

Direktur PPK Kemdikbudristek Hadiri GSMS Di Pidie Jaya

News

Dyah Tutup Rakerda Dekranasda 2022, Tahun Depan Dilaksanakan di Tapaktuan

News

YARA Lapor Dugaan “Main Mata” BBM Ilegal, Begini Respon Anggota Komisi III DPR RI

Advetorial

Pj Bupati Simeulue Luncurkan Program Hibah Lahan Produktif untuk Warga

News

Proyek Strategis Nasional Gunakan Produk Dalam Negeri, Capaian TKDN Pertamina Capai 60 Persen