Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Kamis, 11 November 2021 - 13:58 WIB

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

REDAKSI

NOA | Lhokseumawe – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu di kawasan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (11/11/2021) mengatakan, tiga tersangka yang dibekuk itu berinisial IM (36) dan IB (31) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara serta SM (32) warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

“Selain menangkap tiga tersangka, tim Satresnarkoba juga berhasil menyita barang bukti dua buah plastik kresek warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus besar barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 1.051 gram,” tandasnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Terima Pengembalian Uang Terkait Dugaan Korupsi KKR Aceh

Kronologis penangkapan, kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, IB kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di wilayah Kota Lhokseumawe dan lua kota dalam jumlah besar. Menindak lanjuti ini, unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Kemlu bersama KJRI Osaka akan terus memonitor kasus WNI di Jepang 

Ternyata, lanjutnya, informasi tersebut benar. Selanjutnya, salah satu Tim Opsnal melakukan penyamaran, saat transaksi dengan penjual sabu ini, tersangka IB mengarahkan urtuk mengambil sabu di sebuah rumah di Kecamatan Madat, Aceh timur. Lalu, tim bergerak ke rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan.

“Dari hasil penggerebekan ini, tim Opsnal Satreskoba mengamankan dua tersangka, IB dan SM. Tersangka SM memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli yang diantar oleh suruhan seorang berinisial B (DPO) dengan harga Rp 340 juta, hutang,” ujarnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi

Lalu, tambah AKBP Eko Hartanto, sabu tersebut dijual kepada anggota yang menyamar seharga Rp 350 juta. “Keuntungan yang didapat Rp 10 juta, sedangkan IB mendapat upah Rp 5 juta sebagai penghubung, jika barang tersebut terjual,” sebutnya.

Terhadap tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 milyar. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Nagan Raya Ringkus Pria Desa Leung Keubeu Jagat, 20 Paket Jenis Sabu Disita

Hukrim

Maling Mesin Pompa Air di Sekolah, MTZ Ditangkap Polisi

Hukrim

Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

Hukrim

Lakukan Penipuan dengan Modus Lelang Iphone, Seorang Pemuda Diamankan Petugas

Hukrim

Polisi Rekonstruksi Kasus Penembakan Warga Indrapuri, Kuasa Hukum Ikut Hadir

Hukrim

Polisi Limpahkan Eryandi Pemilik 10 Kg Sabu ke Jaksa

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Hukrim

Walhi Aceh : Pihak Kepolisian, Gakkum Sumatera, KLHK dan seluruh APH agar segera bertindak

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!