Baca juga: Itjen Kementan bersama BPKP Dukung Pengawasan Internal
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Daerah Raden Suhartono menyebut, ketidakefektifan pengelolaan keuangan desa terkait dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan, pengelolaan aset termasuk regulasi penatausahaan. Lalu, inventarisasi belum dimanfaatkan, hingga belum tersedianya petunjuk teknis atau juknis pengawasan pengelolaan keuangan desa yang komprehensif maupun yang tematik.
“Hal ini yang harus dipikirkan dan dikerjakan secara kolaboratif agar pengawasan desa bisa efektif,” katanya, Jumat (20/5/2022).
Raden mengatakan, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang efektif dan berdampak signifikan pada masyarakat menghadapi berbagai tantangan.
Menurutnya, pengawasan desa tidak bisa dikerjakan sendiri, diperlukan prinsip pengawasan yang kolaboratif dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan kebudayaan (Kemenko PMK) dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2TK).
“Melalui Sistem Informasi Satu Data Desa dapat mendukung kesepakatan bersama dan dashboard desa di pusat,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, prinsip pengawasan desa kolaboratif di antaranya perlu kesepakatan atau mutual understanding, selanjutnya konsensus pengawasan serta menjalin kemitraan pengawas dengan yang diawasi. Hal ini penting untuk menghindari adanya duplikasi pengawasan.
Baca juga: Apa Itu Akun Bot? Penyebab Elon Musk Tunda Beli Twitter
BPKP sendiri telah menggagas kolaborasi pengawasan desa. Diharapkan dengan pengawasan berbasis kolaboratif ini dapat berdampak signifikan dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kemandirian desa.
Lihat Juga: Pendapatan Usaha IATA Melesat 122 Persen di 2021 Berkat Akuisisi BCR