Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung, MK Diciduk di Tebing Tinggi - NOA.co.id
   

Home / News

Senin, 16 Mei 2022 - 13:21 WIB

Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung, MK Diciduk di Tebing Tinggi

REDAKSI

Ilustrasi

Ilustrasi

NOA | Aceh Selatan – Seorang ayah di salah satu Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan lantaran melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Perbuatan bejat pelaku yang berinisial MK (38) itu terbongkar setelah korban yang masih berusia 6 tahun itu bersama ibu kandungnya melaporkan kasus tersebut ke Polisi.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH, melalui Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra HM, SH, mengungkapkan, dari keterangan yang diperoleh ternyata kasus pelecahan seksual yang dilakukan pelaku pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 00.05 wib di rumah sendiri.

Baca Juga :  Wakili Sekda, Asisten III Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun ASN 4 Kabupaten

“Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 9 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut,” ungkap Kasatreskrim.

Baca Juga :  Kepergok Pemilik, Pencuri Waled Diamankan Polsek Kota Sigli

Dari hasil penyelidikan/penyidikan, kata Kasat, pelaku sdah terdeteksi keberadaannya, yaitu di Tebing Tinggi. Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi Sumatra Utara.

Setelah melakukan koordinasi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Tebing Tinggi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Bersama PKS, Usman IA Adakan MTQ Tingkat Abdya

“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” kata Kasat.

Atas perbuatannya, lanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh no 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau kurungan penjara 7 tahun 6 bulan.(RED)

Share :

Baca Juga

News

Bakal Ikut Adventure Trail HUT Kodam IM, Dandim Lepas Rider Latihan Bersama

News

Selain Plafon, Keramik Lantai Basemen Masjid Agung Abdya Juga Mulai Rusak

Hukrim

Kepala Kanwil Bea Cukai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Penyelundupan Impor Gula

News

Sekda Membuka Kegiatan Manasik Haji 

News

Tindak Penipuan Kembali Marak, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Tetap Waspada

News

Ukraina Pertukaran Tahanan dengan Rusia, 12 Tentara Pulang

News

Plt Bupati Pidie Jaya Serahkan Bonus 129 Juga Kepada Kafilah MTQ Ke-35 Dan Melepas Keberangkatan Kafilah MTQ Ke-36

News

Nilai Harta Karun Mineral RI Ini Tembus Rp33.940 Triliun, Bisa Buat Lunasi Utang