NOA I Banda Aceh – Terkait stok darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh, sekitar 2000 lebih di jual ke Kota Tangerang yang seharusnya harga jual sesuai dengan peraturan Mentri Kesehatan (Permekes) 360.000 per kantong di jual, namun oleh Ketua PMI saudara Dedi Sumardi Nurdin menjual secara obral 300 perkantong darah tanpa ada Mou dan Musyawarah dengan pengurus Inti PMI kota Banda Aceh.
Hal ini, di sampaikan oleh Sekretaris Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh, Syukran, pada saat Acara diskusi santai di Caffe Sultan Selim dengan pengurus teras PMI, Rabu (11/05/2022).
“Penjualan darah memang di benarkan tapi kejadian ini tanpa perjanjian Mou dari kepengurusan PMI kota Banda Aceh hal tersebut sudah dilakukannya sejak awal January 2022 hal tersebut ketahuan setelah kita melakukan sidak,” ucapnya.
Lanjutnya, segala keputusan harus di permusyawarahkan, namun posisi kebijakan ketua PMI Kota Banda Aceh yang salah sudah kita tindak lanjuti dan kita laporkan terhadap PMI Provinsi Aceh.
“Hari ini ketua gagal dalam menahkodai PMI Kota Banda Aceh, kami pengurus teras ada 15 orang namun hari ini 9 diantaranya sudah tidak sejalan dengan kebijak ketua akibat melakukan tindakan tanpa adanya musyawaratan,” tuturnya.
Untuk itu, dengan telah terjadi kejadian ini kami berharap Dedi Sumardi Nurdin selaku ketua PMI Kota Banda Aceh agar segera mengundurkan diri. Sehingga, PMI Kota Banda Aceh dapat berjalan dengan normal sebagai mana mestinya. (R)