Home / Aceh Besar

Selasa, 10 Mei 2022 - 22:00 WIB

Ketua Komda LP-KPK Aceh Nilai Banyak Keuchik Gampong Nabrak PMK RI

REDAKSI

NOA I Aceh Besar – Ketua Eksekutif Komisi Daerah (KOMDA) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Ibnu Khatab Sesali oknum Keuchik Gampong dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar yang sengaja menabrak regulasi Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (PMK – RI) bernomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khatab mengatakan, tentang Pengelolaan Dana Desa mengenai Alokasi Dana Desa dalam tahun 2022, Selasa (10/05/2022).

“Artinya pada tahun 2022 Desa masih mendapatkan Dana Desa yang bisa dipergunakan untuk pembangunan Desa dan lain-lain sesuai aturan yang ada,” katanya kepada media ini.

Namun PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan menyatakan tidak berlaku.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Adha 1444 H, Harga Bahan Pokok di Pasar Induk Lambaro Stabil 

Kemudian, Ibnu Khatab menerima pengaduan masyarakat dari Tiga kecamatan yaitu Leupung, Gampong Layeun, Lhoknga Gampong Lambaro dan Montasik Gampong Bak Dilip Kabupaten Aceh Besar.

“Banyak yang masyarakat yang mengadu setelah pernyaluran bantuan langsung tunai BLT tahap pertama untuk masa tiga bulan setiap bulan mendapatkan sejumlah Rp 300,000/ Kepala Keluarga (KK) yang di lakukan oleh Keuchik Gampong tersebut banyaknya masalah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Gelar Zikir Bersama Ulama dan Santri

Selanjutnya, salah satu temuan kami tentang Penerima BLT DD pada Gampong Bak Dilip Kecamatan Montasik ini sangat disayankan dan  diduga Keuchik Gampong Bak Dilip memberikan BLT DD kepada warga penerima manfaat sebesar Rp 500,000 / Tiga Bulan.

“Seharusnya warga menerima Rp 900.000/KK untuk triwulan dan termasuk non warga setempat menerima BLT DD pada Gampong Bak Dilip Kecamatan Montasik waktu penyaluran BLT dilakukan pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 untuk sejumlah warga”, terangnya.

Meski demikian, Ibnu menjelaskan mengenai kronologis kejadian itu dan meminta kepada Bupati Aceh Besar melalui Kepala DPMG Kabupaten Aceh Besar, hal tersebut seharusnya tidak terjadi pembiaran dan segera diklarifikasi atas perbuatan oknum Keuchik Gampong dimaksud.

Baca Juga :  MIN 27 Aceh Besar Juara Satu Lomba Bertutur

Menurut hemat Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab dapat diduga atas perbuatan oknum Keuchik sudah membuat kebijakan yang bertentangan dengan regulasi dan Peraturan yang ada, tentunya suatu saat mereka akan berurusan dengan aparat penegak hukum APH dan ini contoh kasus KKN.

“Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mengharapkan kepada Bupati, dan siapa pun Keuchik Gampong dalam wilayah Hukum Kabupaten Aceh Besar, yang kerjanya mencoreng citra Pemerintah jangan sungkan memberikan sanksi administrasi dan disertakan kepada Aparat Penegak Hukum APH,” pungkasnya. (R)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Cair, Gaji ke-13 dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Aceh Besar

Aceh Besar

Kalahkan Nagan Raya 7-1, Aceh Besar Buka Peluang Lolos Fase Knock Out Sepakbola Popda

Aceh Besar

Aceh Besar Boyong 40 Relawan ke Jumbara PMR di Tamiang

Aceh Besar

Kadis Kominfo dan Kepala Inspektorat Hadiri Buka Puasa Bersama Masyarakat Lampermai 

Aceh Besar

500 Rider RATA – 5 Dilepas Pj Bupati Aceh Besar

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Bersama Kapolda Aceh Ziarah ke Makam Panglima Polem 

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Terima KPPN Award TKD Sangat Baik

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Staf Ahli Buka Sosialisasi Fraud Control Plan PDAM Tirta Mountala