Laporan HAM AS Soroti Sikap Pemerintah Larang FPI - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Sabtu, 16 April 2022 - 12:45 WIB

Laporan HAM AS Soroti Sikap Pemerintah Larang FPI

REDAKSI

DUNIA, NOA

Amerika Serikat menyoroti sikap pemerintah Indonesia yang melarang keberadaan Front Pembela Islam (FPI) di dalam negeri pada Desember 2020.

Sorotan ini tertuang dalam Laporan HAM Indonesia 2021 yang diunggah di situs resmi Kedutaan Besar AS di Indonesia.

“Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan keputusan bersama menteri yang menyatakan Front Pembela Islam, organisasi Islam garis keras, ‘tidak terdaftar’, dan melarang organisasi, simbol, dan aktivitasnya,” bunyi laporan tersebut, seperti dikutip pada Sabtu (16/4).

Baca Juga :  Ini Delapan 8 Isu Utama yang Dibahas dalam Rakor Gubernur dengan Bupati dan Wali Kota se Aceh

Pemerintah menyatakan bahwa izin FPI sejatinya sudah berakhir sejak Juni 2019. Dengan begitu, FPI tidak memiliki status hukum yang jelas selama 18 bulan terakhir.

Selain tidak punya izin yang jelas, Mahfud juga menyebut bahwa FPI telah melanggar hukum atas aktivitasnya.

“Mahfud MD menyatakan bahwa selama ini organisasi tersebut telah melanggar hukum dan melanggar ketertiban umum serta menolak mengubah anggaran dasar agar sesuai dengan undang-undang, khususnya ideologi nasional Pancasila,” jelas laporan.

Baca Juga :  Laporan HAM AS Soroti Kasus Kolase Foto Ma'ruf dan Kakek Sugiono

Laporan itu juga menyebut sejumlah lembaga HAM terkemuka, yang meski menolak beragam aksi kekerasan dan ujaran kebencian organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu, tetap menilai pemerintah tidak konsisten dalam penegakan HAM.

“[Koalisi hak asasi manusia terkemuka menilai] keputusan menteri tidak konsisten dengan konstitusi negara dan merupakan pembatasan yang tidak adil atas hak berserikat dan berekspresi,” demikian tertulis dalam laporan itu.

Baca Juga :  Gampong Mesjid Bungie dan Lueng Sagoe Pertama Salurkan BLT Tahun 2022

Terkait laporan ini, Mahfud secara umum menilai jumlah pelanggaran HAM di Indonesia sejatinya lebih rendah ketimbang AS.

“Kalau soal keluhan dari masyarakat kita punya catatan AS justru lebih banyak dilaporkan Special Procedures Mandate Holders (SPMH),” ujar Mahfud.

Menurut catatannya, Indonesia dilaporkan melanggar HAM oleh berbagai elemen masyarakat sebanyak 19 kali pada 2018-2021. Sementara AS dilaporkan sebanyak 76 kali pada periode yang sama.

(uli/arh)

[Gambas:Video CNN]

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

Daerah

Mirza Fanzikri : Konflik Menghambat Politik dan Pembangunan 

News

Lama Mati Suri, AWAN Nagan Raya Kembali Aktif Dengan Wajah Baru

News

BI Tetap Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,3% di 2022

News

Pertamina Lubricants Dorong Wirausaha Muda lewat Enduro Student Program

News

Pembatasan Ekspor Gula India Bakal Terasa Pahit buat Indonesia

News

Isi Materi Di Rakerda Partai Golkar, Panwas Ingatkan Partai Peserta Pemilu Wajib Taat Kepada Aturan

News

Syeh Marhaban Jelaskan Derajat Kewanangan Panglima Laot Dalam Pemerintahan Aceh

News

Fokus Pembiayaan Sektor Produktif, Bank Aceh Perkuat AO dan Manajer

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!