Kabar Gembira! Selain Gaji ke-13 dan THR, ASN, TNI, dan Polri Dapat Tukin 50 Persen - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 14 April 2022 - 18:56 WIB

Kabar Gembira! Selain Gaji ke-13 dan THR, ASN, TNI, dan Polri Dapat Tukin 50 Persen

REDAKSI

JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengungkapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang masih aktif akan diberikan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Jokowi juga sudah menandatangani peraturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.

Baca juga: INA Teken Perjanjian Rp39 Triliun, Jokowi: Akhirnya Pecah Telur!

“Hal lain yang perlu saya sampaikan, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujar Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga :  DPRK Pidie Jaya : Tidak Boleh Ada Guru Honorer Yang Terzalimi Dalam Proses Pendataan Non ASN

Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Jokowi: Saya Pastikan Semua Kepala Negara Sekarang Pusing Urus Ekonomi

“Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

Nantinya, kata Jokowi, peraturan mengenai THR, gaji ke-13 dan juga tunjangan kinerja akan diumumkan dalam peraturan menteri keuangan.

Baca juga: Saksi dari Mariupol: Resimen Azov Sandera Warga Sipil, Jadikan Perisai Manusia

Baca Juga :  Tim Yustisi Satgas Covid-19 Pidie Segel 7 Warkop Di Seputaran Kota Sigli

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah yang bersumber pada APBD,” ungkapnya.

(uka)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Sebelum Pasang AC, Yuk, Ketahui Fungsi dan Perbedaan PK AC

News

Masuk ke Ekosistem Digital, Edukasi UMKM Perlu Diperkuat

Hukrim

Kejagung RI kembali periksa tiga pegawai DJBC Terkait Perkara Impor Gula  

Daerah

SPM Nanggroe Aceh Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017

News

Libatkan Belasan Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh, Disbudpar Gelar Bancmarking di Bandung

News

Gubernur Aceh: Islam Larang Keras Monopoli

News

Peringati 4 Desember, KPA Sagoe Kluet Barat Wilayah Aceh Selatan Gelar Maulid Bersama

News

Besar-besaran! BUMN Buka Lowongan Kerja untuk 2.700 Orang

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!