Pelaku Penembakan New York Didakwa Teror, Terancam Bui Seumur Hidup - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 14 April 2022 - 11:18 WIB

Pelaku Penembakan New York Didakwa Teror, Terancam Bui Seumur Hidup

REDAKSI

DUNIA, NOA

Frank James, pelaku penembakan kereta bawah tanah New York, Amerika Serikat, didakwa melakukan tindakan teror dengan ancaman penjara hingga seumur hidup.

Jaksa AS, Breon Peace, mengumumkan dakwaan ini tak lama setelah aparat menangkap James di Manhattan, New York, pada Rabu (13/4).

Peace mengatakan, James didakwa melanggar hukum yang melarang aksi “teroris dan serangan kekerasan lainnya di sistem transportasi massa.”

Baca Juga :  K/L Punya Seribu Alasan, Jokowi Perintahkan Coret 842 Produk Impor di e-Catalog

Sebagaimana dilansir AFP, jika terbukti bersalah, James terancam penjara seumur hidup.

James langsung dijatuhi dakwaan tak lama setelah ditangkap pada Rabu. Kepolisian New York dapat menangkap James setelah ia memberi tahu langsung keberadaannya kepada aparat.

Ia dibekuk sehari setelah melakukan aksi penembakan di dalam kereta bawah tanah New York pada Selasa (12/4). Aksi itu bermula ketika James menaiki kereta bawah tanah yang sedang menuju Manhattan.

Baca Juga :  Pembahasan Dan Penetapan RAPBK-P, Ramli MS: Penyelenggara Pemerintah Agar Terus Tingkatkan Kinerja

Menjelang ketibaan di stasiun Manhattan, ia membukatasnya, kemudian mengambil satu tabung gas. James lantas membuka tabung itu, membuat gerbong kereta dipenuhi asap.

Ia kemudian melepaskan puluhan tembakan secara membabi buta. Setibanya di stasiun, para penumpang langsung berhamburan.

Akibat aksi James, 10 orang menderita luka tembak, lima di antaranya dalam kondisi kritis. Sementara itu, belasan orang lainnya juga dirawat karena menghirup asap di kereta itu.

Baca Juga :  Sebanyak 52 Orang Disuntik Pada Vaksinasi Covid-19, Total 100.852

Sebelum aksi ini, James juga sudah sembilan kali ditangkap di New York sejak 1992 hingga 1998. Ia pernah didakwa terkait kepemilikan senjata, perampokan, hingga pelecehan seksual.

(has)

[Gambas:Video CNN]

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Gubernur Nova Lantik 3 Kepala SKPA

News

Aturan Baru, PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat

Daerah

Kecelakaan Tragis di Wilayah Hukum Polres Nagan Raya, Satu Korban Jiwa

News

Tahun ini, MAA Aceh Target Dapatkan Pengakuan Muspida Plus

News

Duh, Harga Cabai hingga Daging Ayam di Pasar Tradisional Naik

News

Imigran Rohingya Kembali Terdampar di Pidie, Polisi: Sedang Didata

News

Terima Penghargaan Kementerian Investasi, Dirut PT UND: Kita Selalu Membuka Diri untuk UMKM

News

Komunitas Jurnalis Pidie Jaya Gelar Donor Darah Dalam Momentum Peringatan Hari Pahlawan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!