Mudik Bareng Anak? Simak Syarat Penumpang Kereta Berusia 6-18 Tahun - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 14 April 2022 - 08:49 WIB

Mudik Bareng Anak? Simak Syarat Penumpang Kereta Berusia 6-18 Tahun

REDAKSI

JAKARTAPT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai 22 April sampai dengan 13 Mei 2022. Dari area Daop 1 Jakarta untuk keberangkatan awal Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.

Baca Juga: Sambut Mudik Lebaran 2022, Jalan Tol Cikampek Diperlebar

Kahumas PT KAI Daop 1 Eva Chairunissa mengatakan, terkait persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang sesuai aturan SE dimana penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa.

Baca Juga :  2 Tahun Vakum, Begini Suasana Penukaran Uang Baru via Mobil Keliling BI di Jakarta

“Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022. Apabila anak 6-18 sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Eva Chairunissa dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2022).

Baca Juga :  Gokil, Rara Pawang Hujan Dapat Proyek di Jalan Tol Cikampek

Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun, maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

“Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam,” tambahnya.

Sementara, kewajiban menunjukan bukti PCR 3×24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.

Baca Juga :  Mau Mudik Lebaran? Cek Tarif Terbaru Jalan Tol Trans Jawa

“Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ujarnya.

Baca Juga: 100 Juta Orang Diperkirakan Akan Mudik Lebaran 2022

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

IHSG Sesi I Hari Ini Tertekan, Asing Net Sell Rp364 Miliar

News

HMI Cabang Sigli Salurkan Wakaf Quran

News

Usahawan Muda Sukses Berbisnis Susu Berkualitas Ekspor

News

Sekda: Meski Tren Covid-19 Turun, Kewaspadaan harus Tetap Tinggi

News

Tausyiah Waled Mujiburrahman Akhiri Rangkaian New Safari Ramadhan ASN Biro Adpim di Masjid Istiqamah

Nasional

Dirjen Bina Adwil Dorong Camat Bumikan Pancasila melalui Media Sosial

News

KIB Abdya Resmi Dideklarasikan, Target Sisakan 10 Kursi Untuk Partai Lain

News

11 Warga Labuhan Haji Barat Ditahan Polisi, Ketua SPMA Minta Keadilan Hukum Ditegakkan, Ini Kasusnya

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!