Baca Juga: Sambut Mudik Lebaran 2022, Jalan Tol Cikampek Diperlebar
Kahumas PT KAI Daop 1 Eva Chairunissa mengatakan, terkait persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang sesuai aturan SE dimana penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa.
“Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022. Apabila anak 6-18 sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Eva Chairunissa dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2022).
Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun, maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
“Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam,” tambahnya.
Sementara, kewajiban menunjukan bukti PCR 3×24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
“Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ujarnya.
Baca Juga: 100 Juta Orang Diperkirakan Akan Mudik Lebaran 2022
Lihat Juga: Jelang Mudik Lebaran, 514.448 Tiket Kereta Jarak Jauh Ludes Terjual