Segera Disahkan, Regulasi BPA Tak Rugikan Industri - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Selasa, 12 April 2022 - 18:06 WIB

Segera Disahkan, Regulasi BPA Tak Rugikan Industri

REDAKSI

JAKARTABadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera menerbitkan aturan pelabelan Bisfenol A atau BPA untuk melindungi konsumen. Regulasi tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Draf peraturan pelabelan BPA sudah selesai harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kami juga sudah menulis surat ke Presiden Joko Widodo melalui sekretariat kabinet meminta agar segera difinalkan,” Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito saat rapat bersama DPR, di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: Ketua Komnas PA Desak Perka BPOM Soal Bahaya BPA Segera Disahkan

Baca Juga :  Bertambah 79, Total Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh Capai 101.231

Menurut dia regulasi pelabelan risiko BPA tersebut penting untuk melindungi kesehatan masyarakat. Sebab itu, BPOM terus berkomitmen agar beleid tersebut bisa segera diundangkan. Penny mengatakan, sembari menunggu pengesahan, BPOM segera melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat terkait potensi bahaya BPA pada galon guna ulang. “Kegiatan itu akan paralel dengan proses pengesahannya,” kata dia.

Meski demikian, pihaknya menyesalkan produsen air kemasan yang menentang rencana pelabelan risiko BPA. Padahal sudah jelas bahan kimia tersebut dapat menyebabkan kanker hingga kemandulan bagi konsumen.

Baca Juga :  BPBA Salurkan APAR ke Sekolah di Aceh Tenggara

“Ada beberapa pihak dari industri-industri tertentu yang merasa akan dirugikan. Padahal itu merupakan pandangan yang salah,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR Ratu Ngadu Bonu Wulla mendesak agar BPOM segera menerbitkan regulasi pelabelan BPA seluruh produk kemasan pangan termasuk air minum kemasan. Hal itu didasarkan pada sebuah hasil penelitian terkait risiko BPA pada galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat.

Berdasarkan penelitian, kelompok rentan terpapar risiko BPA yakni bayi usia 6-12 bulan, berisiko 2,4 kali dan anak usia 1-3 tahun berisiko 2,12 kali dibandingkan kelompok dewasa usia 30-64 tahun. “Artinya pelabelan sudah mendesak dan tepat supaya bayi, balita dan janin tidak mengkonsumsi air galon guna ulang,” kata dia.

Baca Juga :  Bensin di Korut Tembus Rp153 Ribu Per Liter, Pemerintah Buru Pengecer

Dia menjelaskan residu BPA pada galon guna ulang bisa berpindah dari kemasan ke air akibat sejumlah faktor, termasuk paparan sinar matahari. “Semakin tinggi suhu dan lama durasi kontak maka semakin banyak jumlah BPA yang dapat mencemari makanan atau minuman,” katanya.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Kini Pemerintah Aceh Miliki Balee Meuseuraya dan Balee Keurukon Inong

News

Asisten I Hadiri Pelantikan Mantan Wakil Gubernur sebagai Waliyul ‘Ahdi di Lembaga Wali Nanggroe

News

Kisah Muzarifah, Penyandang Tunanetra jadi ASN P3K Pemerintah Aceh

News

Ngabuburit dan Berbuka, Kunjungan Mal Diramal Meningkat 30%

News

Putri Laura Ameliaza Fhonna Miss Teenager Aceh 2023

News

Quality of Spending Tinggi, Menparekraf Sandiaga Bidik Pasar Malaysia & Singapura untuk Wisata Golf di Belitung

News

Menteri KKP Trenggono Sabet Brevet Kehormatan Hidro-Oseanografi TNI AL

News

Pos Indonesia dan PMI Kerja Sama Distribusi Bantuan Kemanusiaan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!