Usut Sengkarut Minyak Goreng, 7 Perusahaan Tak Kooperatif Dipanggil KPPU - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Selasa, 12 April 2022 - 10:44 WIB

Usut Sengkarut Minyak Goreng, 7 Perusahaan Tak Kooperatif Dipanggil KPPU

REDAKSI

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) melaporkan, ada perusahaan minyak goreng yang tidak kooperatif dalam proses penyelidikan periode 6-8 April 2022.

Baca Juga: Deretan Konglomerat Sawit Paling Tajir di Indonesia, Intip Daftarnya

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, pada periode tersebut seharusnya ada 9 perusahaan yang dipanggil KPPU untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, nyatanya hanya 2 perusahaan yang kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPPU.

“7 perusahaan yang tidak hadir adalah PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Asianagro Agungjaya, PT WT, PT GSRP, CV HM dan PT PI. Sedangkan perusahaan yang hadir adalah PT WT dan PT PMI,” beber Gopprera dikutip Selasa (12/4/2022).

Baca Juga :  Capaian Keuangan Pemerintah Aceh Pada Triwulan 1 Tahun 2023 Tertinggi

Dia menuturkan, karena masih ada 7 perusahaan yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, maka KPPU akan melakukan panggilan kembali untuk dinilai lebih lanjut.

“Kita agendakan pemanggilan berikutnya, nanti kita lihat apakah bagian dari penundaan itu dapat ditolerir atau dinilai sebagai bentuk tindakan menghambat proses penyelidikan atau menolak untuk diperiksa nanti kita lihat dalam proses penyelidikan yang kita lakukan,” jelas Gopprera.

Baca Juga: Balada Minyak Goreng Curah: Sempat Akan Dilarang, Kini Malah Kembali Dibangkitkan

Baca Juga :  Bulog Dinilai Perlu Dilibatkan Atasi Persoalan Minyak Goreng

Sambung Gopprera mengingatkan, dalam pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pelaku usaha atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan.

Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.

“Ada ruang ini di UU 5 diatur kalau nanti pihak-pihak itu tidak kooperatif, namun sampai saat ini kita melihat bahwa para pihak masih menyampaikan alasan kenapa tidak hadir memenuhi panggilan kita di jadwal itu. Nanti kita agendakan diberikutnya sampai nanti kita lakukan penilaian apakah yang dilakukan para terlapor kooperatif atau tidak kooperatif,” terang Gopprera.

Baca Juga :  Mendag Zulhas Sindir Pengusaha Minyak Goreng: Sudah Untung Banyak, Dengarkan Keluhan Emak-emak

Lebih lanjut, Gopprera menerangkan, proses penyelidikan dugaan kartel minyak goreng dilakukan selama 60 hari sejak proses penyelidikan dimulai pada 30 Maret dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.KPPU saat ini tengah mengumpulkan 1 alat bukti lagi agar bisa masuk dalam pemberkasan dan persidangan.

(akr)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

BSI, BI, DMI, & Pemkot Banda Aceh Luncurkan Infaq Rp1 Via QRIS BSI

News

Apa yang Terjadi Jika Negara Bangkrut? Serem Nih…

Daerah

Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Tandatangani Pernyataan Mendukung Butir-butir MoU Helsinki Serta UU PA

News

Beli Minyak Goreng Program MGCR Wajib Bawa KTP, Mendag: Agar Tepat Sasaran

News

Gubernur Aceh Minta Menkominfo Blokir PUBG dan Game Judi Online Lainnya

News

Perluas Lapangan Kerja dengan Pelatihan UMKM, Sandiaga Dukung Pengusaha Lokal

News

Dyah: BKMT Harus Mampu Menjadi Organisasi yang Konsisten Menyiarkan Islam

News

Pj Bupati Iswanto Instruksikan BPKD Bayar Gaji ke-13 Sebelum Idul Adha

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!